Aditya Dewantara Pratama pelaku penipuan dan barang bukti yang disita.(Foto: Elok Apriyanto/mili.id)
Jombang - Aditya Dewantara Pratama (32), warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, hanya bisa pasrah saat diamankan anggota Polsek Jombang kota.
Aditya dibekuk saat asyik ngopi, pada hari Kamis 4 April 2024, di sebuah kafe yang ada di jalan Teratai, Kecamatan Jombang.
Aditya ditangkap polisi lantaran melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang milik M, Anwar (56), seorang guru asal Kelurahan Jombatan.
Di mana Aditya menjanjikan anak dari Anwar untuk bisa bekerja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, dengan membayar mahar sebesar Rp 10 juta.
Tak hanya itu, Anwar juga dijanjikan oleh pelaku mendapat pinjaman modal dengan syarat harus membayar terlebih dahulu biaya administrasi sebesar Rp 2,5 juta.
Akibat menelan janji manis Aditya, korban mengalami kerugian total Rp 12,5 juta. Lantaran mengalami kerugian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo membenarkan adanya penangkapan tersangka penipuan dan penggelapan uang milik seorang guru, asal Kelurahan Jombatan tersebut.
Lebih lanjut Soesilo menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dialami korban itu terjadi pada Rabu 8 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Jombatan.
"Awalnya korban ini mendapatkan informasi dari temannya bahwa ada peluang rekrutmen anggota Satpol PP Jombang. Info tersebut datang dari pelaku atas nama ADP warga Candimulyo," kata Soesilo, Kamis 4 April 2024.
Selang dua hari, sambung Soesilo, korban yang menerima informasi tersebut akhirnya bertemu dengan tersangka Aditya di sebuah rumah yang ada di Jalan Teuku Umar, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang
"Pada saat itu, tersangka ini menawari peluang menjadi anggota Satpol PP dengan sayang membayar sejumlah biaya, dan pada hari Rabu 8 Februari 2023, tersangka ADP mendatangi rumah korban dan meminta uang," ujar Soesilo.
Oleh tersangka Aditya, korban diminta untuk membayar Rp 5 juta, san saat itu juga diberikan korban uang yang diminta tersangka secara tunai.
"Selanjutnya atas permintaan tersangka pada tanggal 10 Februari 2023, korban menyerahkan uang kembali sebesar 5 juta rupiah di depan Musholla BRI Cabang Jombang," tuturnya.
Selain itu, tersangka mengaku bisa memberikan pinjaman modal uang, namun harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diajukan oleh tersangka.
"Pada malam takbiran tanggal 21 April 2023 korban dijanjikan pinjaman modal namun harus transfer dulu sebesar 2,5 juta rupiah, alasannya untuk biaya administrasi ke notaris," kata Soesilo.
Baca juga: Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu
Dan hingga batas waktu yang disampaikan tersangka, panggilan untuk menjadi anggota Satpol PP seperti yang ditawarkan tersangka tak kunjung terealisasi. Bahkan pinjaman modal yang dijanjikan tersangka juga tak kunjung cair.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 12.500.000, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada hari Kamis tanggal 4 April 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Jombang mendapat informasi keberadaan tersangka.
"Selanjutnya tersangka diamankan anggota pada saat ngopi di kafe Toko Tembakau di jalan Teratai. Kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. "Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan," kata Soesilo.
Editor : Aris S
