Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto dan Tatang Marhaendrata. Foto : (Nana/mili.id)
Mojokerto - Sebanyak 273 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mojokerto periode 1 April tahun 2024 menerima Surat Keterangan (SK) kenaikan golongan.
SK yang ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Negara, gubernur, dan bupati ini diserahkan langsung Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Selasa (19/3/2024).
Yakni, PNS golongan IV sebanyak 28 orang, golongan III sebanyak 167 orang, golongan II sebanyak 78 orang.
"Sesuai dengan peraturan negara khususnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto, saya sudah pastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak serta-merta atau otomatis tetapi harus diurus, kalau dibiarkan tidak diurus tidak akan dilaksanakan kenaikan pangkat," ujarnya.
Ikfina menyebutkan, jika kenaikan pangkat PNS ini dilakukan sebanyak enam kali dalam setahun. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 4 tahun 2023 tanggal 24 Juli tahun 2023.
Pemimpin perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini berharap kenaikan pangkat PNS ini dapat meningkatkan pelayanan kepegawaian di Pemkab Mojokerto.
Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi
"Berarti kalau enam kali dalam satu tahun maka setiap dua bulan sekali ini bisa dilaksanakan untuk penyerahan ketika keputusan kenaikan pangkat. Tentu ini dilakukan sesuai dengan waktunya masing-masing," bebernya.
Ia pun berharap dengan peraturan baru yang memberikan kemudahan pelayanan terhadap PNS, akan berdampak signifikan. Mulai semakin meningkatkan kinerja PNS, bekerja harus dengan cara yang luar biasa.
Untuk itu, PNS perlu meningkatkan kapasitas dan terus mengembangkan potensi diri mampu berinovasi untuk kemajuan organisasi dengan tetap mengedepankan BERAKHLAK, melayani bangsa serta integritas profesional dan pengabdian.
Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto
"Sekali lagi saya sampaikan selain terkait dengan kenaikan pangkat yang menjadikan semuanya harus perhatikan juga ada penilaian terkait dengan IP ASN maka terkait dengan penilaian IP ASN bahwa semuanya itu dibebani untuk melaksanakan peningkatan kapasitas dalam setahun untuk masing-masing PNS," sebutnya.
"Saya ingin bisa dipenuhi karena tuntutan profesionalitas tentu harus didukung dengan peningkatan kapasitas Bagaimana bisa profesional kalau tidak punya kemampuan," tandas Ikfina.
Editor : Aris S
