Barang bukti daging satwa dilindungi diamankan petugas (Foto: Ist)
Situbondo - Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Baluran Situbondo menggerebek rumah salah satu warga Banyuwangi.
Dalam rumah TD (54), di Dusun Karanganyar, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo itu, petugas polhut menemukan daging rusa seberat 27 kilogram.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
"Kami juga menemukan daging utuh dengan postur tubuh mirip lutung hitam ekor panjang," jelas Koordinator Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo, Sophaan Arief Suprihandoko, Jumat (15/3/2024).
Menurut Sophaan, diduga kuat dua ekor satwa dilindungi, seperti rusa dan lutung hitam ekor panjang itu diburu TD di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo.
Untuk proses hukum lebih lanjut, TD dan barang bukti diserahkan pihak polhut ke Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi.
Baca juga: 2 Balita Tewas dalam Kecelakaan di Baluran Situbondo, Ayah dan Ibunya Terluka
Barang bukti daging satwa dilindungi diamankan petugas
"Karena rumah terlapor di Wongsorejo, Banyuwangi, sehingga proses hukumnya juga dilimpahkan ke sana. Apalagi dalam penggerebekan, kami didampingi petugas Polsek Wongsorejo," terang Sophaan.
Sophaan menambahkan, TD bisa dijerat tentang dugaan tindak pidana perburuan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Baca juga: Resah Warga Kampung Merak Situbondo Temukan Sapinya Terjagal di Tengah Hutan
Sementara terlapor TD mengaku tidak tahu bahwa daging yang disimpan rumahnya itu, merupakan daging satwa yang dilindungi.
"Saya tidak tahu jenis daging tersebut. Yang tahu hanya istri saya," dalihnya.
Editor : Narendra Bakrie
