Suasana rapat paripurna Penetapan Perda RTRW Tahun 2024-2044 di Gedung DPRD Bondowoso, Senin (4/3/2024) - (Foto: Deni AW/mili.id)
Bondowoso - Seluruh anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang gagal terpilih lagi dalam Pemilu 2024 bolos rapat paripurna penetapan raperda RTRW Bondowoso, Senin (4/3/2024).
Akibatnya, rapat paripurna tersebut nyaris tidak quorum atau memenuhi batas minimal kehadiran rapat. Aturan quorum adalah 50 persen+1. Artinya, batas minimal quorum dari 45 anggota adalah 23.
Baca juga: Jumat Berkah Berbagi Polres Bondowoso, 500 Nasi Kotak Dibagikan kepada Jamaah Usai Salat Jumat
Berdasarkan data yang dibacakan sekretariat DPRD Bondowoso, rapat paripurna itu dihadiri 23 dari 45 anggota.
Apabila tidak memenuhi quorum, maka rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) Bondowoso Tahun 2024-2044 tidak bisa diselenggarakan.
Pantauan mili.id di lokasi, seluruh anggota DPRD Bondowoso yang tidak terpilih lagi di periode 2024-2029 memilih bolos rapat.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menyebut, ada 11 anggota DPRD Bondowoso incumbent yang gagal lolos menjadi wakil rakyat di periode selanjutnya.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bondowoso Tebar Kepedulian untuk Purnawira dan Warakawuri
"Artinya hampir 80 persen (76 persen) incumbent kembali terpilih sebagai wakil rakyat di periode 2024-2029," jelas Dhafir kepada mili.id usai rapat paripurna.
Jika berkaca pada periode-periode sebelumnya, lanjut Dhafir, maksimal incumbent yang kembali terpilih kurang dari 50 persen.
"Sebelumnya rata-rata maksimal 40 persen saja," jelas Legislator PKB tersebut.
Mengenai rapat paripurna yang nyaris gagal quorum, pihaknya mengaku sudah maksimal berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
"Saya hanya ketua DPRD yang tugasnya mengkoordinir dan memfasilitasi. Bukan kepala DPRD yang memberi instruksi kepada seluruh anggota," jawab wakil rakyat Kabupaten Bondowoso 8 periode ini.
Editor : Narendra Bakrie
