Kakek di Situbondo Dibui Usai Cabuli Anak Tetangga dalam Musala

Kakek di Situbondo Dibui Usai Cabuli Anak Tetangga dalam Musala © mili.id

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pranoto (Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Kakek berinisial RS (74), warga Kecamatan Kendit, Situbondo, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dijebloskan ke penjara.

Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka RS terhadap anak tetangganya itu terjadi pada 22 April 2022 silam, di musala.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Perbuatan itu dilakukan tersangka setelah korban selesai salat tarawih dan tadarus di musala tersebut.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo menyebut bahwa penyidik Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap tersangka RS.

Menurut Momon, penahanan dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan P21 atau sempurna Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga

"Kami menahan tersangka RS sebagai persiapan untuk melakukan pelimpahan tahap dua kepada JPU Kejari Situbondo," jelas Momon, Jumat (1/3/2024).

Momon menambahkan, sebenarnya RS sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan tersebut.

Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel

"Namun karena rasa kemanusian dan mengingat tersangka diketahui sudah sepuh (tua), sehingga kami tidak melakukan penahanan," tandasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait