Awas Modus Penipuan Segitiga Via Online Marak di Jember

Awas Modus Penipuan Segitiga Via Online Marak di Jember © mili.id

KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto. (Hatta for Mili.id)

Jember- Modus penipuan segitiga saat ini menjadi atensi Polres Jember, karena hampir setiap hari ada korban yang melapor dengan kerugian yang beragam.

Dalam aksinya, pelaku kadang memposisikan sebagai pembeli dan terkadang penjual, untuk mengelabuhi korbannya yang melakukan jual-beli secara online.

Baca juga: Partisipasi Peserta dari 16 Kota di Jawa dan Bali di Event Tahunan Aston Jember

"Makanya disebut modus penipuan segitiga, karena ada penjual online, calon pembeli, dan penipu yang berkedok sebagai penjual dan pembeli," ujar KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto.

Salah satu contoh kasusnya, penipu mengaku kepada korban yang merupakan pembeli akan menjual barang miliknya.

Dalam transaksi secara online ini pelaku mengatakan pada korban barang yang dijual itu akan diantarkan oleh saudara atau temannya. Selanjutnya pelaku membuat janji untuk bertemu di suatu tempat yang ditentukan untuk COD.

Di satu sisi pelaku kini berubah peran sebagai pembeli mencari sasaran korban yang menual barang serupa, dan membuat janji COD pada korban di tempat yang ditentukan.

Penjual dan pembeli didoktrin dan diyakinkan oleh pelaku untuk tidak saling komunikasi, penipu meyakinkan hal itu, kata Dwi, agar modus penipuan tidak terbongkar.

Terkait modus penipuan segitiga ini, lebih lanjut kata Dwi, menyasar jual beli barang lewat marketplace atau forum atau grup jual beli secara online.

Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember

Selanjutnya pelaku yang mengaku sebagai pembeli melakukan tawar menawar dengan korban sebagai penjual, kemudian jika disepakati harga, pelaku mengatakan akan melakukan pembayaran secara online atau lewat m-banking

Sedangkan pelaku yang posisinya sebagai penjual mengambil gambar dagangan dari penjual dan menawarkan harga yang jauh lebih murah untuk menarik calon pembeli. Setelah terjadi kesepakatan dengan korban yang merupakan pembeli meminta uang muka pada korban untuk kesepakatan membeli barang.

"Penipu meyakinkan transaksi jual beli nantinya sisa pembayaran akan dilakukan lewat COD itu, namun ternyata pelaku tidak datang ke lokasi," papar Dwi.


Diungkapkan Dwi bila setiap minggunya selalu ada laporan polisi, baik dari sisi penjual ataupun pembeli.

Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim

"Selama kurun waktu sebulan ini sudah ada puluhan kasus yang diterima oleh Satreskrim Polres Jember," imbuh Dwi.

Terkait kasus ini, lebih jauh kata Dwi, adalah modus baru dalam bentuk penipuan jual beli dan polisi saat ini masih memburu pelaku.

"Kami berharap masyarakat lebih hati-hati. Kepada calon pembeli jangan tergiur harga murah. Kepada calon penjual, lebih hati-hati saat ada calon pembeli yang mengaku sebagai saudara atau rekannya," tuturnya.

"Terkait kasus ini, kami menerima laporan soal jual beli seperti Handphone, kendaraan bermotor roda dua, ataupun empat, dan juga jual beli barang dengan partai besar. Seperti kue Lebaran ataupun bahan pokok beras, minyak goreng, dan macam-macam," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait