Bapak anak tersangka pengeroyokan ditahan (Foto: Polsek Jangkar)
Situbondo - Bapak anak, Sn (59) dan FS (29), warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo kompak mengeroyok tetangga.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Jangkar, usai mengeroyok tetangganya bernama Sawali (30).
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
Kapolsek Jangkar, AKP Agus Siswanto menyebut bahwa aksi pengeroyokan tersebut dilakukan di depan istri dan anak korban pada 1 Oktober 2023 lalu.
"Sebelum ditahan ke ruang tahanan Polres Situbondo, Penyidik Reskrim Polsek Jangkar menetapkan bapak dan anak itu sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Sawali," jelas Agus, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Menurut Agus, akibat pengeroyokan itu, wajah korban mengalami luka lebam. Saat itu korban sedang mengemudikan mobil pikap bersama istri anaknya, dan tiba-tiba dikejar kedua tersangka.
"Sebelum terjadi pengeroyokan, tersangka sempat cek cok mulut dengan korban di lokasi," tambahnya.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Agus menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan menetapkan bapak anak itu sebagai tersangka, Unit Reskrim Polsek Jangkar menjemput kedua tersangka di rumahnya untuk ditahan malam ini.
Editor : Narendra Bakrie
