Kepala DPMD Kabupaten Bondowoso Haeriyah Yuliati diwawancarai media. (Deni AW/Mili.id)
Bondowoso - Sebanyak 24 desa di Kabupaten Bondowoso sejak Februari 2024 hingga 2025 dipimpin oleh penjabat kepala desa (Pj Kades).
Hal ini seiring berakhirnya masa jabatan kades definitif di desa masing-masing dari tahun 2023 hingga terakhir Januari 2024.
Baca juga: Jumat Berkah Berbagi Polres Bondowoso, 500 Nasi Kotak Dibagikan kepada Jamaah Usai Salat Jumat
Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2024, revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, ada perubahan tentang masa jabatan kades.
Dari awalnya selama 5 tahun per periode dengan maksimal 3 periode menjabat, kemudian berubah menjadi 8 tahun per periode dengan maksimal menjabat 2 periode.
Khusus di Pasal 118 poin (e) disebutkan bahwa bagi kades yang habis masa jabatan pada Februari 2024, maka diperpanjang otomatis hingga 3 tahun ke depan sampai digelarnya pilkades berikutnya.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bondowoso Tebar Kepedulian untuk Purnawira dan Warakawuri
"Di Bondowoso tidak ada kades yang masa jabatannya berakhir Februari. Terakhir Januari 2024 kemarin," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati kepada Mili.id, Selasa (6/2/2024).
Sehingga nihil kades di Bondowoso yang menikmati 'jackpot' perpanjangan masa jabatan hingga 2027 mendatang.
"Kades yang masa jabatan berakhir Desember 2023 ada 16 orang, berakhir Januari 2024 sebanyak 4 orang, PAW 4 orang dan yang berakhir tahun 2025 sebanyak 18 orang," bebernya.
Sementara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Bondowoso bakal digelar tahun 2025 usai digelarnya pilkada.
"Dengan kata lain, ada 24 desa yang sekarang dipimpin PJ. Alhamdulillah, sekarang sudah terisi semua," ucapnya.
Editor : Aris S
