Langgar Netralitas, 5 ASN dan 1 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Jatim

Langgar Netralitas, 5 ASN dan 1 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Jatim © mili.id

Ilustrasi (iStock: Dheo Tegar Pratama)

Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang kepala desa (kades).

Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, seluruh laporan itu sudah diproses dan pihaknya telah memberikan rekomendasi.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

"Laporan ASN yang sudah masuk di Bawaslu Jawa Timur itu jumlahnya sekitar 6 laporan dan semuanya sudah diproses dan sudah di rekomendasi. Daerahnya itu dari Pasuruan ada 1, Bojonegoro 1, Ngawi ada 1, Bangkalan 1 dan Jember 2. Itu (jabatannya) jadi satu, ASN sama kepala desa," katanya, Senin (05/02/2024).

Endah menerangkan, pelanggaran netralitas itu dilakukan oleh ASN maupun kades dengan diduga terlibat langsung dalam proses kampanye di daerahnya masing-masing.

"Netralitas, kalau netralitas ini berarti mereka terlibat dalam proses kampanye. Mereka ada yang hadir pada saat kampanye," tambahnya.

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak

Menurutnya, Bawaslu tak bisa memberikan sanksi kepada keenam orang yang diduga melakukan pelanggaran itu. Pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi sanksi.

"Jadi kalau netralitas ASN ini, wilayah Bawaslu itu hanya merekomendasikan. Nanti di sana memenuhi unsur bagaimana netralitas atau tidaknya, kalau ASN itu ke KASN, kalau di desa itu ke kepala daerah masing-masing," lanjutnya.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

Sementara untuk ASN, ada tiga kategori pelanggaran yakni ringan, sedang hingga berat. Namun, saat ditanya apakah ASN yang melakukan pelanggaran akan dicopot, Endah mengaku ada potensi bila ASN itu melakukan pelanggaran berat.

"Untuk ASN nanti tergantung dari sanksi yang dikenakan. Karena di sana ada sanksi sedang, sanksi ringan bahkan berat. Kalau berat bahkan bisa diberhentikan. Tapi semuanya itu yang punya kapasitas memberikan sanksi itu lembaga itu sendiri, bukan kami. Kami hanya merekomendasikan bahwa di sana ada dugaan pelanggaran," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait