Kasus Dugaan Pemalsuan BAP Oknum Polisi Jember Ngendon 5 Bulan

Kasus Dugaan Pemalsuan BAP Oknum Polisi Jember Ngendon 5 Bulan © mili.id

Kuasa hukum pelapor Muhamad bersama kliennya Esther Lyndiawati.(Foto: M Hatta/mili.id)

Jember - Kasus dugaan pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diduga dipalsukan oleh oknum penyidik anggota Polres Jember, ngendon kurang lebih 5 bulan.

Sedangkan oknum anggota Polres Jember berinisial N, yang diketahui sebelumnya sebagai Penyidik Reskrim di Polsek Sumbersari, Jember kini statusnya masih terlapor, beluk ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum

Sehingga untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus yang menimpa dirinya, kuasa hukum pelapor Muhamad bersama kliennya Esther Lyndiawati (47), warga Jalan Madura, Kecamatan Sumbersari, Jember mendatangi Mapolres Jember, Rabu (31/1/2024) sore.

"Kami datang ke Mapolres Jember menanyakan sejauh mana penanganan kasus kami. Karena sejak sekitar September 2023 kemarin itu LP (Laporan Polisi), sampai sekarang sudah hampir Februari 2024. Kurang lebih 5 bulanan lah kita menunggu, dan dipertanyakan ini," kata Muhammad saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.

Terkait informasi proses penanganan kasus ini, kata Muhamad, pihak Satreskrim Polres Jember sebenarnya menyampaikan perkembangan kasus yang ditangani itu.

"Tapi dari informasi yang kami terima dan disampaikan reskrim (Polres Jember), akan dilakukan SP2HP untuk menetapkan tersangka, nah itu yang kita masih tunggu. Kita dapat informasi terakhir soal SP2HP itu sekitar Desember 2023 kemarin, setelah dilakukan proses uji Labfor, belum ada kabar juga. Terkait persoalan ini pun, saya sampai ditanyai sama papa dari klien saya ini. Kapan penetapan tersangka itu dilakukan," imbuhnya.

Sehingga masih menurut Muhamad pihaknya mempertanyakan status dari pihak terlapor ini (oknum polisi) itu, pihaknya masih belum tahu.

"Sejauh mana penanganan kasusnya kita juga tidak tahu, sudah naik (ditetapkan) sebagai tersangka atau belum. Bahkan gelar perkaranya juga sampai sekarang kita belum tahu kapan," sambungnya.

Terpisah, pelapor kasus dugaan pemalsuan BAP oleh oknum polisi, Esther Lyndiawati juga mengaku sangsi terkait kasus yang dialaminya tidak ditangani baik oleh Polres Jember.

"Saya ingin memastikan soal kasus ini, benar-benar ditangani atau tidak. Harapan saya soal kasus ini bisa tangani oleh polres dengan baik. Saya kecewanya itu, dari dulu sudah tahu bahwa adanya pemalsuan," tegas Esther.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang

Masa tahanan putranya yang didakwa bersalah terkait kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga yang masuk dalam kategori KDRT saat ini sudah hampir selesai dan segera dibebaskan.

"Apalagi masa tahanan anak saya sudah hampir keluar dari lapas. Anak saya masuk ke penjara padahal saya yakin dia tidak bersalah. Harusnya dilakukan penyidikan, gelar perkara tetap tersangka, tapi oknum polisi ini harus diduga memalsukan BAP kasus anak saya," pungkasnya.

Terpisah menanggapi kasus dugaan pemalsuan BAP yang diduga dilakukan oknum anggota polisi di Polres Jember, KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, proses dan penanganan kasus masih terus berjalan.

"Sampai saat ini proses masih berjalan dan ditindaklanjuti. Saat ini sudah naik ke proses penyidikan dan bukan penyelidikan lagi," kata Dwi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Terkait proses uji labfor untuk memastikan dokumen BAP yang diduga dipalsukan, dan ditangani di Polda Jatim sudah dilakukan.

Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang

"Untuk hasil Labfor yang dilakukan di Polda Jatim infonya sudah turun, tapi maaf belum bisa kami floorkan (sampaikan). Tapi nanti dalam proses persidangan yang akan menentukan (apakah terduga oknum polisi palsukan BAP)," paparnya.

Sebelumnya, oknum anggota polisi berinisial N diduga melakukan pemalusan BAP dan tanda tangan terkait kasus KDRT yang menimpa anaknya Esther Lyndiawati berinisial WA (25). Dari bergulirnya proses hukum kasus KDRT itu, sampai pada proses persidangan.

Didapati saat proses persidangan, Esther yang kemudian juga menjadi saksi dalam persidangan, mengetahui jika isi BAP saat Esther diperiksa penyidik kepolisian di Polsek Sumbersari sebagai saksi tidak sesuai.

Bahkan tanda tangan Esther diduga juga dipalsukan oleh oknum polisi berinisial N itu.

Anaknya Esther pria berinisial WA itu didakwa bersalah oleh pengadilan dan ditahan di lapas terkait kasus KDRT yang dituduhkan.

Editor : Aris S



Berita Terkait