Rekan-rekan tersangka dan korban yang diamankan ke Mapolres Situbondo.(Dok/mili.id)
Situbondo - Duel yang melibatkan sesama anak punk di Taman Kota Setubondo, merupakan buntut dari pasta minuman keras (miras).
Hal ini dari pengakuan tersangka M Ryan Fadly (24) warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, yang kini harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Situbondo.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Sedangkan korban, Ramasta Mahadewa Gemilang (28) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, kini masih mendapat perawatan medis di RS Elizabeth Situbondo. karena menderita rahang kanannya retak, dan luka di kepala bagian kiri.
"Sebelum berkelahi saya dan teman-teman pesta miras jenis di taman Kota Situbondo. Sedangkan arak tersebut dibeli dari salah seorang toko kelontong di Mimbaan," ujar Fadly, Minggu (28/1/2024).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahkmanto melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi mengatakan, selain dari keterangan tersangka, berdasarkan keterangan belasan anak punk yang juga sempat diamankan, memang mereka pesta miras jenis arak di taman Kota Situbondo.
"Jadi perkelahian antar anak punk itu, akibat pengaruh minuman keras. Sebab, berdasarkan pengakuan teman-temannya, mereka pesta minuman keras jenis arak," ujar AKP Sudpendi.
Lebih jauh AKP Sudpendi menegaskan, karena penyebab perkelahian karena terpengaruh miras jenis arak yang dibelinya di toko kelontong di Kelurahan Mimbaan. Sehingga petugas mengkeler Fadly untuk menunjukan alamat penjualnya.
Baca juga: Daycare di Umbulharjo Digerebek, Dugaan Kekerasan Anak Picu Kehebohan
Akhirnya petugas sampai di rumah ZA (56) yang disebut sebagai penjualnya, dan menyita puluhan botol arak.
"Petugas berhasil menyita sebanyak 20 botol miras jenis arak dari rumah ZA di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo," pungkasnya.
Editor : Aris S
