Tak Kapok! Dua Pemuda ini Kembali Masuk Penjara Gegara Simpan Sabu dan Pil Ekstasi

Tak Kapok! Dua Pemuda ini Kembali Masuk Penjara Gegara Simpan Sabu dan Pil Ekstasi © mili.id

Barang bukti narkoba yang disita dari dua pemuda residivis (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Dua pemuda ini kembali meringkuk di penjara setelah ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya gara-gara menyimpan sabu dan pil ekstasi.

Dua residivis asal Sidoarjo itu adalan E (23), asal Jalan Samanhudi dan LH (35) asal Jalan Bebekan Masjid.

Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta Irawan mengatakan, kedua pengedar itu diringkus di tempat kosnya Jalan Karangan, Surabaya.

Kos tersebut dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba sebelum diedarkan. Dalam penggeledahan, disita sabu seberat 105,7 gram dan 0,320 gram pil ekstasi.

"Dari keterangan tersangka LH, bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seorang laki-laki bernama M dan I yang kini jadi DPO," jelas Mifta, Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu

Pengakuan lain LH, narkoba tersebut diranjau di dua tempat dalam waktu berbeda. Pertama di Jalan Ketintang, Surabaya sebanyak 100 butir pil ekstasi.

"Lalu mereka ambil ranjauan di daerah Masjid Agung sebanyak 100 gram sabu," ungkap Mifta.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu dan ekstasi itu rencananya akan dikirim lagi kedua tersangka. Namun belum sampai dikirim lagi, keduanya ditangkap.

Baca juga: Lima Siswa SMA Maryam Surabaya Raih Beasiswa Penuh ke Tomsk State University Rusia Lewat Olimpiade Internasional ORMO

"Maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M maupun I. Dan mereka akan mendapatkan komisi sejumlah uang," tambah Mifta.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 105,7 gram dan 0,320 gram ekstasi berikut plastik pembungkusnya, serta timbangan elektrik, 2 buah ponsel, 5 bendel plastik klip, buku catatan pengiriman sabu, ATM, dan seperangkat alat untuk mengemas sabu.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan tersangka, termasuk memburu M dan I yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait