Anak Punk Pembunuh Nenek di Situbondo Siap Disidangkan

Anak Punk Pembunuh Nenek di Situbondo Siap Disidangkan © mili.id

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, saat menyerahkan tersangka Sofyan kepada JPU Kejari Situbondo. (Fatur Bari/Mili.id)

Situbondo - Perkara pembunuhan nenek Sumini (90) warga Jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo siap disidangkan.

Terdakwa Sofyan (20) kini telah diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Situbondo oleh pihak kepolisian setelah berkas-berkasnya dinilai sempurna (P21).

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

"Selain menyerahkan tersangka Sofyan, kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam melakukan pelimpahan tahap dua kepada JPU Kejari Situbondo," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (27/12/2023).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan nenek Sumini, dengan tersangka Sofyan asal Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Baca juga: 49 Adegan Sadis! Detik-detik Badut Mainan Habisi Mertua di Mojokerto Direka Ulang

"Bahkan, begitu penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan dua, kami langsung menjebloskan tersangka Sofyan ke Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan,"kata Agus Widiyono.

Agus menegaskan, agar kasus pembunuhan ini cepat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, pihaknya agar segera dilimpahkan ke PN Situbondo, dengan tersangka anak punk bernama Sofyan.

Baca juga: Fakta Baru, Usai Bercumbu Badut Penjual Mainan di Mojokerto Ngamuk Lihat Chat WA Istri dab PIL

"Dalam kasus pembunuhan nenek Sumini, tersangka Sofyan akan dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara maksimal selama 20 tahun," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait