Karyawati Minimarket Melahirkan Saat Bekerja, Belum Terikat Perkawinan Sah

Karyawati Minimarket Melahirkan Saat Bekerja, Belum Terikat Perkawinan Sah © mili.id

Kapolsek Sawahan Kompol Cipto Eko Mangko (foto:Rama Indra/mili.id)

Surabaya - QNS (19), seorang karyawati sebuah minimarket yang melahirkan saat bekerja, di Jalan Jarak, Surabaya, pada Senin (23/10), ternyata belum terikat perkawinan yang sah.

Kapolsek Sawahan Kompol Cipto Eko Mangko mengatakan, pasangan dari karyawati itu masih terikat status pacar. Tetapi kedua pihak keluarga telah menyepakati, akan diselesaikan kekeluargaan.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti 4 Izin Gion Spa Belum Ada, Gion Siap Disanksi dan Evaluasi

"Kedua belah pihak ini telah sepakat dari pihak laki-laki akan bertanggungj awab atas perbuatannya dan dari pihak keluarga wanita tidak mempermasalahkan hal itu," terang Eko, Selasa (24/10/2023).

Menurut Eko, dari pendalaman pengungkapan fakta karyawati melahirkan di sebuah minimarket itu, belum ditemukan tindakkan melanggar hukum.

"Sampai saat ini belum ditemukan adanya sesuatu yang bersifat pelanggaran atau pidana yang dilakukan pihak laki laki, seperti pemerkosaan atau aksi aksi penganiayaan," jelasnya.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

Meski demikian, lanjut Eko, atas peristiwa tersebut akan dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

"Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut agar bisa kita simpulkan dan tarik benang merahnya seperti apa," pungkas Eko.

Ditambahkan Eko, bahwa saat ini bayi laki-laki yang meninggal sudah dimakamkan. Sementara ibu QNS masih dalam kondisi yang lemas menerima perawatan di puskesmas setempat.

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak

Untuk diketahui, QNS telah melahirkan bayi laki lakinya di bilik ruang karyawan. Bayi itu meninggal dunia di saat proses kelahiran.

 

Editor : Aris S



Berita Terkait