Desakan Agar Dugaan Penggelapan Dana PKH di Gresik Diusut Tuntas

Desakan Agar Dugaan Penggelapan Dana PKH di Gresik Diusut Tuntas © mili.id

Buku rekening salah satu KPM di Desa Sukoanyar

Mili.id – Sejumlah bantuan sosial (bansos) akan dikucurkan pada November 2021 ini untuk warga miskin. Salah satunya ialah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). PKH diperuntukkan bagi penerima manfaat keluarga miskin, yang anggota keluarganya memiliki: Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA/sederajat Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.

Bantuan PKH ini memasuki tahap ke-4, dengan besaran bantuan yang diberikan yaitu

Baca juga: Anak Keluarga Mampu Tak Wajib Ikut MBG, Ini Penjelasan Prabowo

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Sidak Sukodono, Salurkan Kursi Roda dan Pastikan Layanan Warga Rentan

Namun, dalam penyaluran PKH ini terdapat dugaan penyelewengan, diantaranya terjadi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kekacauan data dan dugaan penyelewengan penyaluran dana PKH di Desa Sukoanyar ini seperti yang diungkapkan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dari informasi yang diterima redaksi Prorakyat.co, ada puluhan KPM diduga belum menerima dana PKH tapi dalam saldo buku rekening mereka terpotong. Diantara dari mereka berinisial S, Ms, Sr, Sp, Bk, Fn, Spi, Mj, Jm, dan beberapa lagi.

Sekretaris Ormas Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) DPC Sidoarjo, Irvan Mudji Raharjo menjelaskan, meskipun sudah ada pihak yang mengakui jika ada dana PKH yang diambil oleh anak dari KPM, namun temuan itu hanya sebagian saja. Kata Irvan, masih ada beberapa KPM lagi yang belum menerima haknya tapi di buku rekening BNI ada potongan.

“Memang benar ada pihak yang mengaku mengambil dana PKH tersebut, termasuk pengakuan dari seorang anak dari KPM. Tapi ada pula oknum koordinator PKH yang diduga kuat juga menggelapkan dana PKH, kemudian setelah ramai ke permukaan, baru dikembalikan ke KPM penerima hak,” ujar Irvan.

Namun demikian, lanjut Irvan, pengembalian itu tidak akan menggugurkan perbuatannya di mata hukum. Oleh sebab itu, Ormas KORAK Gresik mendesak agar apparat penegak hukum memproses pelakunya hingga diseret ke pengadilan.

Baca juga: TNI Beri Sanksi Disiplin pada Babinsa yang Curigai Penjual Es Kue di Jakpus

“Tidak ada kata damai dalam hal merenggut hak orang tidak mampu. Kami akan laporkan perbuatannya ini, meskipun pengembalian sudah dilakukan tapi tidak menggugurkan proses hukumnya,” tegas Irvan.

Selain oknum koordinator PKH, Irvan juga mendesak agar Pendamping PKH di tingkat Desa, seperti pria berinisial BI dan jajaran di atasnya juga harus diusut. Bukan tidak mungkin, jelas Irvan, ada skandal PKH yang lebih besar dibandingkan temuannya ini. Untuk itulah, butuh komitmen kuat dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara PHK di Kabupaten Gresik ini.

“Sebelum mengarah ke yang besar, kami ingin tuntaskan dulu kasus dugaan penyelewengan PKH di Desa Sukoanyar ini. Beberapa koordinator dusun harus dimintai keterangan. Karena, ada surat pernyataan yang dibuat agar mereka mengembalikan uang anggotanya,” ujar Irvan. (ins)

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait