Buruh harian yang nekat kredit sabu diamankan (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Surabaya - Buruh harian lepas di Surabaya nekat kredit sabu sebanyak 30 gram untuk dijual kembali. Namun sebelum hutangnya lunas, dia ditangkap polisi.
Buruh harian itu berinsial ST (42), warga Jalan Keputih Tegal, Sukolilo, Surabaya. Dia ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Keputih Tegal Timur Baru, kota setempat.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
"Dalam penggeledahan, tim kami mendapati 12 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 30 gram. Sabu ini siap diedarkan tersangka," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Daniel menerangkan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka ST mendapat sabu itu dari OM dengan cara diranjau di tepi jalan depan Pasar Sepanjang, Taman, Sidoarjo.
"Orang berinisial OM yang disebut tersangka sebagai penyuplai ini sudah kami masuk dalam DPO kami, dan saat ini masih kami lacak keberadaannya," tegas Alumni Akpol 2004 itu.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
Menurut Daniel, dalam transaksinya dengan OM, tersangka ST menggunakan sistem kredit. Di mana saat sabu itu sudah terkirim, ST membayar separoh harga. Sedangkan sisanya dibayar setelah sabu itu habis terjual.
"Namun peredaran sabu itu di masyarakat dapat kami gagalkan, setelah kami menangkap tersangka ST," pungkas Daniel.
Editor : Redaksi
