Para pengurus Badan Pimpinan Nasional Perkumpulan Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia (BPN PERJASI)
Mili.id-Badan Pimpinan Nasional Perkumpulan Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia (BPN PERJASI) tidak hanya mempersiapkan agenda Musyawarah Nasional (Munas) III, tetapi juga menyuarakan keresahan ribuan pelaku usaha jasa konstruksi di daerah yang dinilai semakin terpinggirkan akibat kebijakan penggabungan paket proyek pemerintah.
Isu tersebut menjadi sorotan dalam Rapat Pleno BPN PERJASI yang digelar di Ruas Rasa Resto, Jalan Gayungsari Barat Nomor 29, Surabaya, Senin (27/7/2026). Forum itu sekaligus menjadi langkah awal konsolidasi organisasi menyusul pengunduran diri Ketua Umum BPN PERJASI, Effy Ernawati, S.H., M.Hum., pada 21 Juli 2026.
Baca juga: Supai M. Noor Resmi Jabat Plt Ketua Umum BPN PERJASI, Siapkan Munas III dan Perkuat Organisasi
Selain membahas mekanisme Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Umum sesuai ketentuan AD/ART organisasi, rapat juga mempersiapkan pelaksanaan Munas III yang dijadwalkan berlangsung pada September atau Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum BPN PERJASI, Ir. H. Supai M. Noor, M.M., mengatakan kepengurusan sementara bertugas menjaga stabilitas organisasi hingga Munas memilih kepengurusan definitif.
"PERJASI merupakan organisasi yang menaungi badan usaha jasa konstruksi dari perusahaan besar, menengah hingga kecil. Namun sekitar 90 hingga 95 persen anggota kami adalah pelaku usaha kecil dan menengah. Karena itu, perjuangan organisasi lebih banyak diarahkan untuk memperjuangkan kepentingan mereka," ujar Supai.
Menurutnya, PERJASI kini telah memiliki kepengurusan di 20 provinsi dan terus memperluas jaringan organisasi. Dalam waktu dekat, kepengurusan ditargetkan terbentuk di seluruh 38 provinsi di Indonesia, termasuk enam provinsi di Papua yang mandat pembentukannya telah disiapkan.
Namun, di balik agenda penguatan organisasi tersebut, PERJASI menaruh perhatian serius terhadap kebijakan penggabungan paket-paket pekerjaan konstruksi yang dinilai semakin mempersempit peluang kontraktor lokal memperoleh proyek pemerintah.
Supai menjelaskan, praktik penggabungan beberapa paket pekerjaan menjadi satu proyek bernilai besar membuat hanya perusahaan besar, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mampu memenuhi persyaratan lelang.
"Akibatnya, kontraktor lokal di kabupaten maupun provinsi tidak mampu mengikuti tender karena terkendala kemampuan dasar (KD) dan berbagai persyaratan administrasi lainnya. Padahal jika paket pekerjaan dibagi sesuai wilayah masing-masing, pelaku usaha lokal memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi," katanya.
Menurut PERJASI, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan persaingan usaha, tetapi juga berdampak langsung terhadap perekonomian daerah. Ketika kontraktor lokal kehilangan kesempatan mengerjakan proyek pemerintah, maka perputaran ekonomi ikut melambat, lapangan kerja berkurang, dan manfaat pembangunan tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat setempat.
Karena itu, PERJASI mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan penggabungan paket pekerjaan agar proyek-proyek konstruksi pemerintah dapat dibagi lebih proporsional dan memberi ruang yang lebih luas bagi perusahaan swasta serta kontraktor lokal.
"Jika kontraktor daerah diberi kesempatan mengerjakan proyek di wilayahnya sendiri, manfaat pembangunan tidak hanya berupa infrastruktur, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, menggerakkan UMKM, dan memperkuat ekonomi masyarakat," tegas Supai.
Melalui Rapat Pleno tersebut, PERJASI berharap Munas III nantinya tidak hanya menghasilkan kepemimpinan baru, tetapi juga melahirkan rekomendasi strategis bagi pemerintah dalam menciptakan iklim usaha jasa konstruksi yang lebih adil, kompetitif, dan berpihak kepada pelaku usaha nasional, khususnya kontraktor kecil dan menengah.
Editor : Erwin Muhammad
