Eri Cahyadi Tegas Berantas Dugaan Pungli di SWK Kalijudan, Perintahkan Pengembalian Seluruh Uang Pedagang

Eri Cahyadi Tegas Berantas Dugaan Pungli di SWK Kalijudan, Perintahkan Pengembalian Seluruh Uang Pedagang © mili.id

Mili.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penempatan stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan yang sempat menjadi sorotan publik, Sabtu (18/7/2026).

Dalam keterangannya, Eri menegaskan bahwa stan SWK yang telah disediakan Pemerintah Kota Surabaya tidak boleh kembali disewakan kepada masyarakat. Menurutnya, praktik tersebut hanya akan membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mencari nafkah.

Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan

"Kalau ada SWK yang mau disewa terus disewakan lagi, saya larang kepala dinasnya," tegas Eri.

Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya dugaan penarikan biaya sewa stan sebesar Rp5 juta, ditambah uang pendaftaran Rp100 ribu. Bahkan, uang pendaftaran disebut hangus apabila calon pedagang tidak mampu melunasi biaya sewa dalam waktu satu minggu.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Eri memerintahkan agar seluruh uang yang telah dipungut dari para pedagang dikembalikan. Pengembalian itu meliputi uang pendaftaran milik 120 pedagang, serta dana sebesar Rp2 juta yang telah dibayarkan oleh empat calon pedagang.

Menurut Eri, keberhasilan mengungkap persoalan tersebut tidak lepas dari keberanian masyarakat yang aktif menyampaikan laporan kepada pemerintah.

"Saya minta tolong kepada warga Surabaya harus berani melawan pungli," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan di Wonokromo, Area Akan Dimanfaatkan untuk Perluasan TPS

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus mendukung program pembangunan Surabaya yang sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan itu, Eri juga memberikan apresiasi kepada Lurah Kalijudan Siti Nurul Hanifah, S.Sos., M.M., dan Camat Mulyorejo Arif Rusman, S.T., M.M., yang dinilai telah mengambil langkah cepat dengan memberikan teguran kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Saya tidak mutasi lurahnya karena lurahnya waktu ditanya tahu dan sudah melakukan upaya peneguran," kata Eri.

Baca juga: Kasus Dugaan Keracunan MBG, Dinkes Surabaya "Bermain", Sembunyikan Hasil Lab

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM, Aji Sudarminto, mengaku bersyukur karena Wali Kota Surabaya turun langsung menangani persoalan yang dihadapi para pedagang.

"Saya senang sekali Pak Eri turun langsung dan merespons cepat aduan warga. Kami bisa mendapatkan hak kami serta dapat menempati stan tanpa terbebani biaya sewa yang mahal," ungkap Aji.

Langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pihak mana pun agar tidak memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi, sekaligus memastikan keberadaan SWK benar-benar menjadi wadah pemberdayaan UMKM tanpa praktik pungutan yang memberatkan masyarakat.

Editor : Redaksi



Berita Terkait