Mili.id – Camat Mulyorejo, Arif Rusman, S.T., M.M., angkat bicara terkait polemik penarikan uang sewa stan sebesar Rp5 juta dan biaya pendaftaran Rp100 ribu kepada calon pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPMK Kalijudan, Edy, menyebut calon pedagang diminta membayar uang sewa Rp5 juta. Bahkan, apabila dalam waktu satu minggu pembayaran tidak dilakukan, maka uang pendaftaran sebesar Rp100 ribu dinyatakan hangus.
Baca juga: Eri Cahyadi: ASN Harus Bergerak Tanpa Menunggu Perintah, Aduan Warga Wajib Tuntas 24 Jam
Menanggapi hal tersebut, Arif Rusman menegaskan hingga saat ini SWK Kalijudan masih berupa bangunan dan belum memiliki kepastian izin operasional dari Pemerintah Kota Surabaya.
"Belum tentu menjadi SWK karena masih berupa bangunan. Saat ini masih menunggu proses dan keputusan pemerintah kota terkait izin operasionalnya," kata Arif.
Menurutnya, tujuan utama pembangunan lokasi tersebut adalah menyediakan tempat berdagang yang lebih tertata sehingga para pedagang kaki lima (PKL) tidak lagi berjualan di atas saluran air maupun badan jalan.
"Harapan saya para pedagang bisa berdagang dengan aman, nyaman, tertib, dan tidak melanggar aturan. Kami juga terus melakukan penertiban PKL agar nantinya terpusat di lokasi tersebut," ujarnya.
Terkait penarikan uang sewa Rp5 juta, Arif menegaskan persoalan tersebut berada di luar kewenangan kecamatan. Namun demikian, pihaknya akan mengingatkan agar tidak ada unsur pemaksaan kepada masyarakat sebelum ada kepastian hukum maupun izin resmi.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
"Kalau memang belum ada keputusan dan belum ada hubungan hukum, jangan dulu dipaksakan. Jangan membuat asumsi atau estimasi seolah-olah sudah pasti ada izin. Tunggu sampai semuanya jelas," tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila nantinya Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai pengelolaan SWK, maka seluruh mekanisme, termasuk kemungkinan adanya biaya sewa, dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Kami hanya mengingatkan supaya jangan sampai masyarakat dirugikan. Kalau memang nanti sudah ada izin dan ketentuan resminya, baru bisa disampaikan kepada para pedagang," imbuhnya.
Baca juga: Appraisal Belum Terbit, Dugaan Penerimaan Uang Calon Pedagang di Kalijudan Tuai Sorotan
Arif juga menegaskan bahwa program penertiban PKL yang dilakukan kecamatan merupakan agenda tersendiri dan tidak berkaitan dengan polemik penarikan uang sewa yang saat ini menjadi sorotan.
"Kami fokus pada penataan PKL agar aktivitas berdagang lebih tertib. Soal penarikan dana itu bukan bagian dari program kecamatan," katanya.
Polemik mengenai pungutan calon pedagang SWK Kalijudan kini menjadi perhatian publik. Para pedagang berharap seluruh proses penataan dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan Pemerintah Kota Surabaya, sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun potensi kerugian bagi masyarakat.
Editor : Redaksi
