Mili.id – Gion Spa yang berlokasi di kawasan Ruko HR Muhammad, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Tempat usaha tersebut diduga masih beroperasi secara normal meski sebelumnya dinyatakan belum memenuhi ketentuan perizinan dan tidak memperoleh rekomendasi operasional dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
Informasi mengenai masih beroperasinya Gion Spa pertama kali diperoleh dari laporan masyarakat sekitar. Warga menyebut aktivitas usaha di lokasi tetap berlangsung seperti biasa meskipun sebelumnya telah menjadi objek inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, serta sejumlah instansi terkait.
Baca juga: Appraisal Belum Terbit, Dugaan Penerimaan Uang Calon Pedagang di Kalijudan Tuai Sorotan
Untuk memastikan informasi tersebut, tim melakukan penelusuran langsung pada Minggu (12/7/2026) malam. Dari hasil investigasi di lapangan, Gion Spa terlihat masih menerima tamu dan menjalankan aktivitas operasional sebagaimana biasanya.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengelola terhadap hasil pengawasan pemerintah sekaligus efektivitas penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan pemerintah sebelumnya, izin usaha yang dimiliki Gion Spa masih tercatat sebagai pusat kebugaran (fitness center). Namun, dalam praktik operasionalnya, tempat tersebut diduga menjalankan kegiatan sebagai usaha spa, menyediakan layanan restoran, serta menjual minuman beralkohol.
Selain persoalan perizinan, lokasi Gion Spa yang berada tidak jauh dari rumah ibadah juga menjadi perhatian dalam hasil sidak. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat sorotan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Baca juga: Pengawasan Dipertanyakan, Dua Tiang Wifi Sumbat Saluran Wonokusumo Surabaya
Sikap manajemen yang diduga tetap membuka operasional meski belum mengantongi rekomendasi pemerintah dinilai mengabaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan. Padahal, dalam pemeriksaan sebelumnya, tim gabungan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas yang dijalankan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Evy Afianasari, S.T., M.M.A., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan rekomendasi operasional kepada Gion Spa karena hasil verifikasi belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Dinas Pariwisata tidak mengeluarkan rekomendasi karena hasil verifikasi tidak sesuai ketentuan," ujar Evy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/7/2026).
Baca juga: Pedagang Ancam Demo Balai Kota, Tolak Tarif Stan SWK Kalijudan
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hingga saat itu Gion Spa belum memperoleh rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Dengan masih ditemukannya aktivitas operasional pasca-sidak, publik kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Apabila nantinya terbukti tetap menjalankan usaha tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan mengabaikan hasil pengawasan pemerintah, maka penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan dinilai penting dilakukan guna menjamin kepastian hukum, menciptakan iklim usaha yang tertib, serta menjaga kewibawaan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen Gion Spa belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan masih beroperasinya tempat usaha tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima.
Editor : Redaksi
