Mili.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengecam keras aksi seorang pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalur rel kereta api di kawasan Jalan Sidotopo Lor, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi perhatian karena dinilai membahayakan keselamatan pengendara maupun perjalanan kereta api.
Baca juga: Tiket KA Arus Balik Lebaran 2025 Sudah Bisa Dipesan, Termasuk dari Stasiun Mojokerto
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan jalur rel kereta api bukan merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat untuk berkendara, berjalan kaki, maupun melakukan aktivitas di luar kepentingan operasional perkeretaapian.
"Kami sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel kereta api," ujar Mahendro, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, jalur rel merupakan kawasan berisiko tinggi yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melintas, berjalan, bermain, maupun beraktivitas di sepanjang jalur rel demi keselamatan bersama.
Mahendro menjelaskan, kereta api memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan kendaraan di jalan raya. Kereta tidak dapat berhenti secara mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang panjang, sementara masinis juga memiliki keterbatasan untuk menghindari objek yang berada di lintasan.
Baca juga: Amankan Jalur Kereta Api, PT KAI Daop 8 Bersihkan Lintasan Jalur KA
Karena itu, setiap aktivitas di jalur rel berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan dampak yang fatal.
KAI Daop 8 mengingatkan masyarakat agar hanya melintasi jalur kereta api melalui perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan. Penggunaan jalur rel sebagai jalan pintas atau akses alternatif dinilai sangat membahayakan.
Mahendro juga menegaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya Sesalkan Sikap PT KAI Daop 8, Begini Duduk Perkaranya
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, sekolah, komunitas, pemerintah daerah, hingga warga yang tinggal di sekitar jalur rel.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan dengan tidak memasuki maupun beraktivitas di jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama," kata Mahendro.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada petugas KAI atau aparat berwenang apabila menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
Editor : Redaksi
