Mili.id – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menghentikan penggunaan karcis parkir fisik dan mengalihkan seluruh transaksi parkir ke sistem digital mulai Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi pengelolaan retribusi sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan sistem pembayaran parkir kini dilakukan melalui berbagai metode non-tunai, seperti QRIS, kartu elektronik, hingga voucher parkir.
Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir
"Seluruh transaksi parkir diarahkan menggunakan sistem digital. Karcis fisik tidak lagi diedarkan," ujar Trio Wahyu Bowo di Kantor Dinas Perhubungan Surabaya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan setelah program digitalisasi parkir berjalan selama enam bulan terakhir. Dengan sistem baru, setiap transaksi dapat tercatat secara otomatis sehingga memudahkan pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir.
Trio menjelaskan, apabila masih ditemukan karcis fisik di lapangan, kemungkinan merupakan sisa stok lama yang beredar sebelum kebijakan penghentian distribusi diberlakukan. Saat ini, Dishub sudah tidak lagi menyalurkan karcis baru kepada para juru parkir.
Baca juga: Banyak Aduan Masuk, Dishub Surabaya Tertibkan Jukir Liar di Mulyosari
Untuk memudahkan masyarakat, Dishub Surabaya juga menyediakan alternatif pembayaran melalui voucher parkir. Voucher tersebut dapat diperoleh di sejumlah toko modern yang telah bekerja sama dengan pemerintah kota.
Sebanyak 17 toko modern telah ditunjuk sebagai lokasi distribusi voucher parkir guna mendukung kelancaran implementasi sistem pembayaran digital di seluruh titik parkir yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
Baca juga: Ramadan di Surabaya: Durasi Traffic Light Diubah untuk Kurangi Kemacetan
Pemerintah Kota Surabaya berharap digitalisasi parkir dapat menciptakan tata kelola retribusi yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Selain itu, sistem ini diharapkan mampu menekan potensi kecurangan maupun kebocoran penerimaan daerah sehingga kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat semakin optimal.
Transformasi layanan parkir ini juga menjadi bagian dari langkah modernisasi pelayanan publik yang terus dilakukan Pemkot Surabaya dalam mendukung ekosistem transaksi digital di berbagai sektor.
Editor : Redaksi
