Mahfud MD Soroti Revisi UU Polri: Perluasan Jabatan Sipil Berisiko Picu Persaingan Antar-Institusi

Mahfud MD Soroti Revisi UU Polri: Perluasan Jabatan Sipil Berisiko Picu Persaingan Antar-Institusi © mili.id

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Mili.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai perluasan peluang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang Polri berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diiringi pembatasan yang jelas serta penguatan prinsip supremasi sipil.

Dalam tayangan YouTube Gaspol Kompas.com yang dikutip pada Selasa (16/6/2026), Mahfud menduga munculnya aturan tersebut bisa menjadi respons terhadap semakin luasnya keterlibatan TNI di berbagai sektor sipil. Menurutnya, sebagian pihak mungkin mendorong penguatan peran Polri sebagai bentuk penyeimbang terhadap kecenderungan militerisme yang berkembang.

Baca juga: Temui Gibran di Istana Wapres, Mahasiswa Sampaikan Tuntutan soal Pendidikan, BBM hingga Revisi UU Polri

"Kalau ada yang tidak suka pada militerisme, lalu mendorong Polri untuk diberi ruang lebih besar, itu bisa saja menjadi salah satu latar belakangnya," ujar Mahfud.

Ia menyoroti salah satu pasal yang menjadi polemik dalam revisi UU Polri, yakni ketentuan yang membuka ruang lebih luas bagi anggota kepolisian aktif untuk menempati jabatan sipil. Menurut Mahfud, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga dinilai kurang sejalan dengan semangat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mahfud menjelaskan bahwa UU ASN memang memberikan peluang bagi anggota TNI dan Polri untuk mengisi jabatan sipil tertentu. Namun, penempatan itu harus dilakukan secara terbatas dan memenuhi persyaratan ketat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan bahwa perluasan akses aparat keamanan ke jabatan sipil secara berlebihan dapat memicu gesekan antarlembaga negara. Menurutnya, apabila TNI memperoleh ruang yang luas sementara Polri dibatasi, atau sebaliknya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan ketegangan institusional.

Baca juga: Gelombang Demo Mahasiswa Warnai Jakarta Hari Ini, Soroti BBM hingga RUU Polri

Meski memahami pandangan yang menganggap perluasan peran Polri sebagai konsekuensi logis dari meluasnya ruang yang diberikan kepada TNI, Mahfud menilai pendekatan semacam itu mengandung risiko besar. Ia mengingatkan bahwa akomodasi tanpa batas terhadap berbagai kepentingan elite politik maupun institusi negara dapat berdampak pada kekacauan di tingkat bawah serta memicu persaingan di kalangan elite.

"Jika semua keinginan terus diakomodasi tanpa pengawasan yang memadai, rakyat justru bisa terabaikan, sementara antar-institusi saling berebut kewenangan," katanya.

Mahfud juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kualitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai demokrasi yang tidak ditopang oleh kepastian hukum berisiko melahirkan kesewenang-wenangan di tingkat elite sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat.

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka dalam OTT Pegawai BPK Terkait Kasus Muara Enim

Lebih jauh, ia menyoroti tren penurunan indeks demokrasi dan penegakan hukum yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius agar arah reformasi tidak mengalami kemunduran. Mahfud turut mengingatkan bahaya ketika para pemegang kekuasaan lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan keselamatan politik dibandingkan kepentingan bangsa dan negara.

Ia berharap pemerintah, DPR, serta seluruh elemen masyarakat tetap berkomitmen menjaga kualitas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026. Salah satu poin yang paling banyak mendapat sorotan publik adalah ketentuan mengenai perluasan penugasan anggota Polri pada jabatan sipil serta perubahan batas usia pensiun personel kepolisian.

Editor : Redaksi



Berita Terkait