Jakarta

Saksi di MK Soroti Anggaran MBG yang Dinilai Korbankan Kesejahteraan Guru

Saksi di MK Soroti Anggaran MBG yang Dinilai Korbankan Kesejahteraan Guru © mili.id

Mili.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi. Saksi pemohon, Iman Zanatul Haeri, menilai program tersebut berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru PPPK dan menurunnya kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Dalam persidangan yang digelar Senin (15/6/2026), Iman menyebut pengalihan prioritas anggaran untuk mendukung program MBG dinilai telah mengorbankan sektor pendidikan, khususnya kesejahteraan guru.

Baca juga: BGN Hentikan Sementara Program MBG Saat Libur Sekolah, Potensi Hemat Anggaran Rp3 Triliun

“Setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga, dan juga guru honorer,” ujar Iman dalam sidang.

Ia mengungkapkan, fenomena pemutusan kontrak guru PPPK terjadi di sejumlah wilayah. Di Kabupaten Tuban, misalnya, sebanyak 39 guru PPPK disebut kehilangan kontrak kerja. Kondisi serupa, menurut dia, juga terjadi di wilayah lain seperti Cianjur, Jawa Barat, hingga Lombok Timur.

Tak hanya PHK, Iman juga menyoroti rendahnya pendapatan guru PPPK paruh waktu yang dinilai jauh dari kata layak. Ia menyebut sejumlah daerah memberikan honor yang sangat minim kepada tenaga pendidik.

“Di Langkat, Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000,” katanya.

Dalam sidang tersebut, Iman turut memaparkan hasil survei terhadap 239 guru terkait dampak program MBG terhadap dunia pendidikan. Hasil survei menunjukkan munculnya berbagai persoalan, mulai dari meningkatnya beban kerja guru, keterlambatan gaji dan tunjangan, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga minimnya peluang pengangkatan PPPK.

Baca juga: BGN Rombak Tata Kelola MBG, Insentif Dapur Tak Lagi Seragam dan Pegawai Dilarang Miliki SPPG

Selain itu, banyak guru disebut mengalami tekanan psikologis akibat ketidakpastian karier dan menurunnya kesejahteraan.

“Apa yang dikatakan oleh guru? ‘Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru’,” ungkap Iman.

Menurutnya, langkah pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi menjadi upaya terakhir untuk mencari keadilan bagi para guru yang terdampak kebijakan tersebut. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dampak nyata yang dirasakan tenaga pendidik di lapangan.

Baca juga: Komnas HAM Minta Perbaikan Menyeluruh Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Iman juga mengingatkan bahwa amanat anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam konstitusi sejatinya ditujukan untuk mendukung kualitas dan kesejahteraan guru.

“Anggaran sekurang-kurangnya 20 persen itu memang cita-citanya untuk kesejahteraan guru. Jadi, kami berharap ini memang untuk guru dan tidak semestinya diambil oleh MBG,” ujarnya.

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait