Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto menggerebek aktivitas galian C ilegal di sejumlah wilayah, Senin (27/4/2026).
Mili.id – Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto menggerebek aktivitas galian C ilegal di sejumlah wilayah, Senin (27/4/2026).
Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, petugas menemukan sedikitnya tujuh titik tambang ilegal yang masih beroperasi menggunakan alat berat.
Sidak menyasar dua kecamatan, yakni Gondang dan Jatirejo. Di Kecamatan Gondang, aktivitas galian ilegal ditemukan di dua titik di Desa Wonoploso dan satu titik di Desa Kalikatir. Sementara di Kecamatan Jatirejo, petugas menemukan dua titik di Desa Jatirejo serta satu titik di Desa Dinoyo.
Ketua Tim Satgas Terpadu Pertambangan MBLB, Teguh Gunarko, mengungkapkan seluruh aktivitas galian tersebut berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Setiap lokasi rata-rata memiliki luas sekitar 5 hektare, dengan kapasitas produksi mencapai 70 rit material per hari.
“Seluruh galian berada di lahan LP2B. Aktivitas ini jelas melanggar dan berdampak serius,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, tim terpadu akan memanggil pemilik lahan dan pengelola tambang ilegal yang identitasnya telah dikantongi. Selain diberikan edukasi, mereka juga terancam tindakan tegas apabila tidak menunjukkan itikad baik.
Aktivitas galian C ilegal ini dinilai berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor mineral dan batuan. Besaran kerugian daerah masih dalam tahap penghitungan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Denata, menyebut monitoring yang dilakukan menjadi langkah awal dalam menentukan tindak lanjut penanganan hukum.
“Monitoring ini menjadi modal awal. Kami belum bisa menyimpulkan apakah temuan di lapangan sudah memenuhi unsur pidana atau belum. Perlu pendalaman dan pengumpulan alat bukti terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum,” tegasnya.
Tim Satgas memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga ada kejelasan hukum, sekaligus menertibkan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan lingkungan dan daerah.
Editor : Redaksi
