Kejaksaan Agung ambil langkah tegas dalam upaya penertiban internal dengan mencopot Asisten Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mili.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya penertiban internal dengan mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pencopotan jabatan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan intensif terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya “bersih-bersih” internal yang dilakukan secara senyap oleh Kejagung melalui pendekatan intelijen.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Andri Mulyono dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program MBG
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa keputusan pencopotan diambil setelah adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan dugaan pelanggaran oleh sejumlah pejabat di wilayah Jawa Timur.
“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum beserta beberapa Kepala Seksi. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar proses klarifikasi bisa dilakukan secara leluasa,” ujar Reda saat memberikan keterangan di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Tak hanya Aspidum, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan informasi yang tengah didalami tim intelijen Kejaksaan Agung.
Menurut Reda, proses klarifikasi dilakukan secara tertutup dengan metode pengumpulan data yang cermat dan berbasis bukti. Pendekatan intelijen digunakan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diuji secara objektif.
Baca juga: Bos Vendor Motor Listrik Emmo Jadi Tersangka Baru Korupsi Program MBG di BGN
“Langkah pertama adalah mengamankan sumber daya manusianya. Klarifikasi dilakukan secara intelijen, senyap, dan berbasis data, termasuk penelusuran melalui CCTV maupun metode lain. Ini seperti mencari jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu menindak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pencopotan jabatan bukanlah vonis akhir, melainkan langkah awal untuk menjaga independensi proses pemeriksaan. Hasil klarifikasi nantinya akan menentukan tindak lanjut perkara.
Apabila tidak ditemukan unsur pidana namun terbukti melanggar etik, penanganan akan dilimpahkan ke bidang Pengawasan. Namun jika ditemukan indikasi tindak pidana seperti suap atau pemerasan, kasus akan diteruskan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.
Baca juga: Inisiator Dorong Pemerintah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa
Reda juga mencontohkan sejumlah kasus sebelumnya sebagai bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan disiplin internal. Di Jakarta Barat, seorang oknum jaksa telah divonis bersalah karena menyalahgunakan barang bukti, sementara di Kabupaten Tangerang sejumlah pejabat kejaksaan, termasuk kepala kejaksaan negeri, dicopot dan diproses hukum akibat kasus suap.
“Di Jakarta Barat sudah diputus dan dihukum karena menjual barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban. Di Kabupaten Tangerang juga seluruh pejabat terkait kami copot dan serahkan ke Pidsus untuk disidangkan karena menerima suap,” ungkapnya.
Langkah tegas ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menjaga integritas institusi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Editor : Redaksi
