Kepolisian mengungkap kronologi kecelakaan maut yang dipicu aksi pengendara sepeda motor berinisial AF di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mili.id – Kepolisian mengungkap kronologi kecelakaan maut yang dipicu aksi pengendara sepeda motor berinisial AF di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dilansir dari Detik, Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat AF melaju dari arah Cibinong menuju Kota Bogor dengan melawan arus lalu lintas. AF disebut menyeberang jalur dan masuk ke lajur berlawanan arah.
Baca juga: Tekuk Semua Lawan, PWI Kota Bogor Juarai Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026
“Pada saat yang sama, sepeda motor milik korban datang dari arah yang berlawanan,” ujar Afif, Senin (23/2/2026).
Korban diketahui melaju sesuai jalurnya, yakni dari arah Kota Bogor menuju Cibinong. Sementara itu, tersangka melintas melawan arah dengan kecepatan tinggi. Posisi kendaraan tersangka yang melintang di lajur lawan membuat tabrakan tidak dapat dihindari.
“Karena posisi kendaraan tersangka yang melintang dengan kecepatan cukup tinggi sehingga benturan tidak dapat terelakkan, mengakibatkan kecelakaan,” jelasnya.
Alih-alih memberikan pertolongan, AF justru melarikan diri usai insiden terjadi. Namun, aparat kepolisian bersama warga melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka sekitar 500 meter dari lokasi kejadian, berikut sepeda motor yang dikendarainya.
Baca juga: Kejar-kejaran Dramatis di Bogor Berakhir Mobil Terguling, Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Ditangkap
“Setelah kejadian, tersangka tidak menyelamatkan korban, melainkan melarikan diri. Kami bersama masyarakat berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka di Unit Laka Cibinong,” tambah Afif.
Korban segera dievakuasi ke rumah sakit oleh petugas dan warga sekitar. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Afif menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara cepat dan profesional dengan pendekatan scientific crime investigation untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara transparan.
Polisi telah menetapkan AF sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 312 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Saat ini, penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan masih mendalami motif serta alasan AF melarikan diri setelah kecelakaan terjadi.
“Unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia serta tidak memberikan pertolongan sudah masuk dalam penyidikan kami. Untuk detail lainnya masih kami dalami,” tutup Afif.
Editor : Redaksi
