Diringkus, Recidivis Ini Nekat Curi Motor Pakai Daster Istri Siri di Kota Mojokerto

Diringkus, Recidivis Ini Nekat Curi Motor Pakai Daster Istri Siri di Kota Mojokerto

Diringkus, Recidivis Ini Nekat Curi Motor Pakai Daster Istri Siri di Kota Mojokerto © mili.id

Achmad Saiful (37) residivis pencurian kembali diringkus polisi.

Mili.id - Achmad Saiful (37) residivis pencurian kembali diringkus polisi. Kali ini, ia menggunakan modus unik berpura-pura menjadi perempuan dengan mengenakan daster dan hijab saat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil meringkusnya pada Selasa (2/12/2025) di tempat kosnya di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi

Sementara, aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, (22/112025), sekitar pukul 02.48 WIB di Gang I Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan menyebutkan, modus operandi pelaku tergolong terencana. Ia membeberkan, bahwa Jumat malam (21/11/2025), pelaku mendatangi rumah saudaranya di lokasi tersebut dengan alasan meminjam uang. 

Saat kembali ke kos, pelaku yang merupakan warga Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci kontak yang masih tertancap. Lalu berinisiatif mengambil kunci yang masih tertancap tepat di depan rumah korban.

Keesokan harinya, Sabtu (22/11/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, Saiful kembali ke TKP. Ia sengaja mengenakan daster dan kerudung milik istri sirinya untuk mengelabui dan berhasil mencuri motor korban. 

Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto

"Setelah sukses membawa kabur Honda Vario tahun 2024, motor hasil curian tersebut langsung dijual melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp6.500.000, yang diakuinya untuk mendapatkan keuntungan guna keperluan sehari-hari," bebernya.

Pelaku ini diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali terjerat kasus pencurian. Pada tahun 2017, ia terlibat pencurian elpiji dengan cara bobol rumah di Kota Mojokerto, divonis 1 tahun 3 bulan. Selanjutnya di tahun 2021, ia terlibat pencurian burung di Kabupaten Mojokerto, divonis 1 tahun 6 bulan.

Dan kemudian di tahun 2023, ia terlibat pencurian burung di Kota Mojokerto dan divonis 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: 49 Adegan Sadis! Detik-detik Badut Mainan Habisi Mertua di Mojokerto Direka Ulang

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2024 Nopol S 4072 VA, lengkap dengan BPKB dan STNK.

Selanjutnya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 110 (biru dongker) yang digunakan sebagai sarana aksi, satu unit sepeda motor Scoopy (hitam) tanpa nopol, pakaian yang digunakan saat beraksi (dasi putih, kerudung kuning, dan kaos), dan satu buah flashdisk berisi rekaman video.

"Saat ini, Saiful telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota. Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP," pungkas Hermawan.

Editor : Redaksi



Berita Terkait