Sumbar Dapat Tambahan 310 Ribu Liter Solar untuk Penanganan Bencana, Operasional Alat Berat Makin Optimal

Sumbar Dapat Tambahan 310 Ribu Liter Solar untuk Penanganan Bencana, Operasional Alat Berat Makin Optimal © mili.id

Tambahan BBM mulai masuk Sumbar

Mili.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali memperoleh tambahan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 310.800 liter dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Tambahan kuota ini diperuntukkan bagi operasional penanganan bencana di sejumlah wilayah terdampak.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyampaikan apresiasinya atas persetujuan tambahan kuota tersebut. Ia berharap dukungan BBM ini dapat mempercepat dan mengoptimalkan proses pemulihan pascabencana.

“Alhamdulillah, usulan tambahan kuota solar Sumbar kembali disetujui oleh BPH Migas. Dengan tambahan ini, penanganan bencana di Sumbar diharapkan dapat lebih maksimal,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan, tambahan kuota tersebut merupakan tindak lanjut dari perpanjangan masa tanggap darurat bencana hingga 22 Desember 2025. Sebelumnya, pada fase tanggap darurat pertama, Sumbar telah menerima alokasi solar khusus sebanyak 191.520 liter.

Dengan tambahan terbaru ini, total kuota BBM solar yang telah diterima Sumbar untuk operasional penanganan bencana kini mencapai 502.320 liter. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk mendukung pengoperasian alat berat di berbagai titik lokasi terdampak.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa BBM solar khusus ini hanya diperbolehkan untuk operasional alat berat dan kendaraan penanganan bencana hidrometeorologi.

“Dinas ESDM akan melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Helmi.

Ia juga memaparkan mekanisme pendistribusian BBM khusus tersebut. Setiap pengambilan wajib disertai surat rekomendasi dari BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas. Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat ditetapkan 180 liter per hari, sesuai dengan Surat Gubernur Sumbar Nomor 671/826/EKTL/DESDM-2025.

Sementara untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dengan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.

Helmi menambahkan, monitoring penggunaan BBM menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko, yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan. BBM solar ini akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Editor : Redaksi



Berita Terkait