Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menjadi ruang pembelajaran praktis bagi 80 mahasiswa dan dua dosen pendamping dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur dalam kegiatan kunjungan akademik
Mili.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menjadi ruang pembelajaran praktis bagi 80 mahasiswa dan dua dosen pendamping dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur dalam kegiatan kunjungan akademik, Jumat (5/12/2025).
Kedatangan para mahasiswa tersebut disambut hangat oleh Asisten Pengawasan Kejati Jatim, Dr. I Ketut Kasna Dedi, di Aula Sasana Adhyaksa. Dalam sambutannya, Beliau mengapresiasi antusiasme para mahasiswa serta menegaskan pentingnya pemahaman sejak dini mengenai profesi aparat penegak hukum, khususnya peran dan tanggung jawab seorang jaksa.
Baca juga: Aspidum Kejati Jatim Dicopot, Kejagung Lakukan Bersih-Bersih Internal
Pada kesempatan tersebut, para mahasiswa memperoleh wawasan langsung dari Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum Kejati Jatim, Ahmad Yusak Suyudi, S.H., yang memberikan pemaparan komprehensif tentang Etika Profesi Jaksa berdasarkan Kode Perilaku Jaksa (Perja Nomor 014/A/JA/11/2012).
Baca juga: Pejabat Tinggi di Kejati Jatim Berganti, Berikut Daftarnya
“Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan profesi, menjaga objektifitas, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, termasuk larangan permufakatan melawan hukum maupun melakukan rekayasa fakta hukum,” ujar Ahmad Yusak Suyudi.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa jaksa juga memiliki hak atas perlindungan profesi, mulai dari bekerja tanpa intimidasi, memperoleh perlindungan hukum, dan memperoleh perlindugan fisik beserta keluarganya.
Baca juga: Pemprov Jatim, Gerak Cepat Gandeng Kejati
Di akhir sesi, para mahasiswa terlibat diskusi interaktif yang membahas berbagai dinamika profesi di kejaksaan. Melalui kegiatan ini, Kejati Jatim terus mendorong peningkatan literasi hukum generasi muda sekaligus menumbuhkan motivasi muntuk menjadi aparat penegak hukum yang professional dan berintegritas.
Editor : Redaksi
