Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Muhammad Nabil
Surabaya, mili.id – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Muhammad Nabil, menyambut positif keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir yang resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Menurut Nabil, langkah tersebut mencerminkan komitmen Erick Thohir dalam memperbaiki tata kelola olahraga nasional. “Sebagai pribadi dan atas nama masyarakat olahraga Jawa Timur, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi, dan kebanggaan kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,” ujarnya.
Baca juga: Indonesia Siap Gelar AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Momentum Kebangkitan Voli Asia
Permenpora 14/2024 sebelumnya menuai kegelisahan di berbagai daerah karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan dan berpotensi mengganggu otonomi daerah dalam mengelola keuangan olahraga.
Nabil menilai keputusan Erick Thohir merupakan langkah strategis dan bijak untuk menjaga persatuan olahraga nasional. “Semua organisasi olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” tambahnya.
Baca juga: Gandeng Hope Physiotherapy, KONI Jatim Optimalkan Sport Science dan Pencegahan Cedera
Sebagai pengganti, Kemenpora menyiapkan regulasi baru yakni Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 yang tengah disusun bersama para pemangku kepentingan olahraga. Aturan tersebut diharapkan lebih relevan, aplikatif, dan tidak menimbulkan polemik ke depan.
Selain itu, Kemenpora juga tengah melakukan penyederhanaan regulasi dengan metode Omnibus Law. Regulasi akan dikelompokkan dalam empat klaster: kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi, dan industri olahraga.
Baca juga: KONI Jatim Gelar Rakor, Matangkan Persiapan PON Bela Diri 2026
Langkah ini diyakini dapat memperkuat pembinaan atlet sekaligus mendukung kemandirian organisasi olahraga, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Editor : Erwin Muhammad
