RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, DPR Janji Libatkan Publik

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, DPR Janji Libatkan Publik © mili.id

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung pada tahun 2025.

Hal ini diputuskan setelah Baleg DPR bersama pemerintah sepakat memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. "Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Bob kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: DPR Murka atas Kasus Penyekapan di Bandung, Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat hingga Kebiri

Bob menekankan, meski pembahasan dilakukan cepat, DPR tetap akan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui isi RUU secara menyeluruh, bukan hanya sekadar judulnya."Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset, itu kalau bicara makna," jelasnya.

Sebelumnya, Baleg menerima 10 usulan RUU baru, antara lain RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang Industri, RUU Transportasi Online, RUU Patriot Bond, RUU Kepolisian, hingga RUU Perlindungan Data Pribadi. Dari sepuluh usulan tersebut, tiga RUU diputuskan masuk ke perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri.

Baca juga: RUU Ketenagakerjaan Didorong Atur Jaminan Sosial Ojol, DPR Minta Aplikator Ikut Bertanggung Jawab

Bob menegaskan, khusus RUU Perampasan Aset, DPR akan menetapkannya sebagai inisiatif parlemen sehingga tidak ada lagi perdebatan panjang mengenai urgensinya.

"Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI. Di sini banyak juga pandangan dan saran, apalagi menteri hukum kita adalah mantan ketua Baleg dua periode, jadi pasti bijaksana," ujarnya.

Baca juga: AHY Hormati Sikap Politik PDIP, Tekankan Pentingnya Kritik Konstruktif dalam Demokrasi

RUU Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi sorotan publik karena dianggap penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Editor : Erwin Muhammad



Berita Terkait