Lesbian yang memerkosa janda diamankan Satreskrim Polres Mojokerto (Foto : Istimewa)
Mojokerto, mili.id - Lesbian asal Kota Bandar Lampung diringkus polisi lantaran memperkosa janda di Mojokerto.
Lesbian itu berinisial DS (33). Dia ditangkap Tim Satreskrim Polres Mojokerto setelah memperkosa MZ (35), seorang janda di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi
Dalam aksinya, lesbian itu mengurung korban dalam kamar kos, dan mengancamnya dengan pisau cutter.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menjelaskan, pelaku mengenal korban melalui media sosial. Dua perempuan itu lalu berkomunikasi intens lewat WhatsApp (WA).
Komunikasi yang intens membuat pelaku merasa mempunyai hubungan spesial dengan korban. Bahkan, perempuan asal Perumahan Villa Harmoni, Desa Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar Lampung ini rela datang ke Kabupaten Mojokerto.
"Pelaku mengganggap kedekatannya spesial dan memutuskan datang dari Lampung ke Mojokerto. Karena pelaku sudah jauh-jauh datang, dia memaksa ingin bertemu korban," ujar Fauzy, Jumat (18/7/2025).
Korban lalu menuruti keinginan pelaku. Namun, korban saat itu mengajak 2 temannya, yaitu PH (18) dan FU (30) untuk menemaninya. Sebab ia yang baru pertama bertatap muka dengan pelaku, khawatir terjadi sesuatu.
Bersama dua temannya, korban menemui pelaku yang menyewa kamar kos di Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika mereka tiba, ternyata pelaku sedang dipijat oleh tukang pijat panggilan.
Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto
Korban dan satu temannya masuk ke kamar kos pelaku. Sedangkan temannya yang lain menunggu di depan kamar.
"Saat tukang pijatnya pergi, pelaku langsung mengunci kamar kos dan mengambil sebuah cutter," beber Fauzy.
Sambil menodongkan cutter, lanjut Fauzy, pelaku memaksa korban membuka pakaiannya. Karena ketakutan, korban membuka celananya. Selanjutnya, pelaku membuka paksa baju dan pakaian dalam korban.
Setelah korban telanjang, pelaku melampiaskan nafsunya. Bahkan, pelaku menggigit kemaluan korban, hingga spontan berteriak kesakitan.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung
"Teriakan korban didengar temannya, sehingga temannya mencoba masuk kamar. Pelaku menghentikan perbuatannya dan membuka pintu. Kemudian korban dan temannya lari keluar kamar," imbuhnya.
Hari itu juga, korban melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Mojokerto meringkus pelaku pada Sabtu (12/7/2025). Tim ini juga menyita barang bukti pakaian korban dan cutter.
"Pelaku dapat kami amankan saat persiapan pulang ke Lampung," tandas Fauzy.
Kini, lesbian itu telah mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Narendra Bakrie
