Komnas HAM Konsultasi Publik dengan Ubaya, Bahas RUU KUHAP

Komnas HAM Konsultasi Publik dengan Ubaya, Bahas RUU KUHAP © mili.id

Komnas HAM RI Konsultasi Publik dengan Ubaya (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Komnas HAM RI menggelar konsultasi publik dengan Universitas Surabaya (Ubaya).

Agenda yang turut dihadiri aparatur pemerintah, akademisi dan organisasi masyarakat (ormas) ini untuk membahas penyusunan kajian rancangan undang-undang tentang Hukum Acara Pidana berbasis HAM.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

Acara digelar di Fakultas Hukum Ubaya pada Rabu-Kamis, 21-22 Mei 2025.

Konsultasi itu menghadirkan empat narasumber dari Wakil Ketua Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai; Dr. Freddy Poernomo, Wakil Dekan 1 FH Ubaya; Peter Jeremiah, Dr. Freddy Poernomo, dan Dr. Sonya Claudia Siwu.

Peter Jeremiah yang juga sebagai pemantik diskusi mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan ini untuk menggali pandangan masyarakat sipil, lembaga hukum, dan aparat penegak hukum terkait revisi RUU KUHAP.

Kemudian mengidentifikasi permasalahan HAM dan keadilan dalam sistem hukum acara pidana saat ini, serta memberikan masukan konstruktif terhadap penyusunan RUU KUHAP agar lebih inklusif, transparan, dan melindungi kelompok rentan.

"Golnya memberikan masukan yang kemudian dirangkum dalam suatu kajian RUU KUHAP yang baru. Nanti hasilnya diserahkan ke DPR RI, yang sedang melakukan penyusunan RUU KUHAP," terang dia tertulis, Jumat (23/5/2025).

Ada 11 poin yang sudah dicatat, mengkritisi soal penyidikan dan penyelidikan, praperadilan, mekanisme keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, saksi ahli dan korban.

Selain itu, dari RUU KUHAP sebelumnya, ditemukan tahap yang hilang. Kemudian dalam rancangan yang baru, kini tahap tersebut kembali dimunculkan.

"Misalnya terkait dengan ada penyelidikan yang hilang dan ini muncul lagi. Jadi sebelumnya ada tahap penyelidikan itu dihilangkan, ini penyelidikannya muncul lagi," terangnya.

Dibahas juga soal durasi dalam penyidikan, ini dianggap sangat penting supaya kasus yang sedang ditangani aparat tidak mangkrak. Ada batas waktunya, termasuk dalam penetapan tersangka.

"Ada beberapa kasus penetapan tersangka ini dalam jangka waktu yang lama tidak segera diproses, terkatung-katung. Sehingga ada konsekuensi terhadap penyidikannya dan penyidik yang melakukan," tambahnya.

Sementara Wakil Ketua Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai menegaskan, ada 7 isu yang sedang ia kritisi soal RUU KUHAP. Salah satunya terkait perlindungan hak asasi manusia dan kelompok rentan.

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak

Seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia masih kurang mendapat perlindungan dalam proses hukum. RUU KUHAP perlu mengatur fasilitas seperti penerjemah, ruang pemeriksaan khusus, dan pendamping hukum.

"Jika KUHAP ingin inklusif, ia harus berpihak pada kelompok rentan," tegasnya.

RUU KUHAP juga dinilai masih memberi wewenang besar kepada kepolisian, khususnya dalam penggunaan upaya paksa seperti penangkapan dan penyadapan. Komnas HAM menekankan pentingnya pengawasan eksternal.

"Tidak bisa semua diserahkan ke penyidik. Harus ada mekanisme kontrol yang jelas agar wewenang itu tidak disalahgunakan," ucapnya.

Selanjutnya soal mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), yang dinilai belum berpihak kepada korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak.

"Keadilan restoratif tidak boleh jadi alat pemaksaan damai. Korban harus mendapatkan pemulihan yang seutuhnya," ujarnya.

Sehingga, Komnas HAM mengusulkan agar lembaga ini diberi kewenangan formal dalam penyidikan dan pelaksanaan restoratif justice.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

"Kami tidak hanya ingin jadi penonton. Komnas HAM harus dilibatkan aktif dalam penegakan hukum dan pemantauan pelanggaran HAM," urainya.

Di sisi lain, pasal bantuan hukum dalam RUU KUHAP hanya menyebut advokat. Peran paralegal belum diakui, padahal mereka sering menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum, terutama di daerah terpencil.

Hak atas peradilan yang adil juga dirasa belum dijamin. Banyak aduan soal ketidakadilan dalam pra-peradilan dan penahanan. RUU KUHAP juga belum mengatur dengan jelas soal hak atas sidang yang cepat dan transparan.

"Asas fair trial dan transparansi harus menjadi roh dari hukum acara pidana yang baru," tandasnya.

Lemahnya pengakuan terhadap bukti digital juga tak luput dari sorotan. RUU KUHAP belum menjabarkan legalitas alat bukti elektronik, termasuk hasil kloning data.

Selain itu, perlu pengaturan soal kesaksian dari penyandang disabilitas mental agar tidak merugikan terdakwa.

Dengan catatan tersebut, Komnas HAM berharap revisi RUU KUHAP ke depan mampu menjadi instrumen hukum yang lebih adil, transparan, dan melindungi seluruh lapisan masyarakat.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait