Manager Pengawas Pengendalian Kinerja Sub Direktorat Satuan Pengawasan Internal, Binurwati Fitri Kusumawardhani melakukan sosialisasi (Foto: Ist)
Surabaya, mili.id - Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Surabaya menggelar Shared Learning Program (SLP) Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Selasa (11/3/2025).
Manager Pengawas Pengendalian Kinerja Sub Direktorat Satuan Pengawasan Internal, Binurwati Fitri Kusumawardhani mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang penerapan ISO 37001:2016.
Baca juga: Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya Pasang Jaringan Pipa Gratis untuk Warga MBR
Yakni sebuah standar internasional yang berfokus pada sistem manajemen anti-penyuapan (Anti-Bribery Management System/ABMS). penerapan SMAP ini dianggap sangat penting untuk mencegah praktik penyuapan dalam lingkungan kerja.
"ISO 37001 memberikan pedoman dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani risiko penyuapan. Sistem ini membantu perusahaan menjaga integritas, meningkatkan kepercayaan publik, serta mengurangi risiko hukum dan finansial akibat praktik suap," katanya, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Semburan Air Berbau Gas di Surabaya Dipastikan Bukan dari Pipa PDAM
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Apabila menemukan praktik tersebut, dapat dilaporkan melalui Whistle Blowing System (WBS) yang tersedia di website resmi, aplikasi CIS, atau melalui WhatsApp PAM Surya Sembada di nomor 08123316666.
"Diharapkan setiap karyawan dapat memahami batasan-batasan yang harus ditaati, serta berani melaporkan tindakan yang mencurigakan agar budaya anti-penyuapan benar-benar terwujud," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam sesi pelatihan ini para peserta dibekali pemahaman tentang empat prinsip utama SMAP, yang mencakup:
Baca juga: Dukung Program Penghijauan-Mitigasi Iklim, BUMD Air Minum dan PTN Tanam Pohon Cemara
1. No Bribery: Larangan keras terhadap suap dan pemerasan.
2. No Gift: Tidak menerima hadiah atau gratifikasi yang melanggar aturan.
3. No Kickback: Larangan pemberian komisi atau tanda terima kasih dalam bentuk uang maupun lainnya.
4. No Luxurious Hospitality: Tidak ada penyambutan atau jamuan yang berlebihan.
Editor : Narendra Bakrie
