Ivan Sugiamto usai menjalani sidang perdana di PN Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - Ivan Sugiamto (39) akan mengajukan eksepsi setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025) sore.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, Ivan Sugiamto didakwa pasal berlapis atas persekusi yang dilakukan terhadap salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN.
Baca juga: Tiga Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Tolak Bersaksi di Sidang, Ini Alasannya
"Yang pertama terkait dengan dakwaan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian yang kedua terkait dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP, yaitu terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan," jelas Ida Bagus.
Merespons dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto menyebut bahwa kliennya akan mengajukan eksepsi.
"Terkait dakwaan tentunya sebagai upaya hukum saja sih, kami mengajukan eksepsi. Kita sudah mendengar sama-sama ada dua dakwaannya, Pasal 335 dan satunya Perlindungan Anak," terang Billy.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Mutilasi di Mojokerto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Disinggung apakah akan meminta penangguhan pemahanan, Billy menyebut sejauh ini belum berfikir sejauh itu. Pihaknya memilih menghormati proses jalannya persidangan.
"Kita lihat proses persidangan selanjutnya saja, seperti itu. Sejauh ini kami masih belum berpikir untuk mengajukan penangguhan penahan. Kita menghormati proses persidangan saja," jelasnya.
Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Bantah Bahas Pengadaan di Grup WhatsApp
Soal itu, JPU Ida Bagus menegaskan bahwa upaya eksepsi yang akan dilakukan Ivan Sugiamto merupakan haki terdakwa bersama penasihat hukumnya. Sehingga, pihaknya menghormati langkah tersebut.
"Tadi sudah mendengar bahwa penasihat hukum dari terdakwa melakukan upaya hukum eksepsi. Itu merupakan hak dari penasihat hukum dan terdakwa. Tentunya kami menghormati," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
