Pertajam Kemampuan Reskrim Polres Lamongan dalam Perdagangan & Perlindungan Konsumen

Pertajam Kemampuan Reskrim Polres Lamongan dalam Perdagangan & Perlindungan Konsumen © mili.id

Pelatihan Peningkatan Kemampuan Fungsi Reskrim Polres Lamongan (Foto: Ist)

Lamongan, mili.id - Kemampuan anggota Satreskrim Polres Lamongan dalam menangani tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen dipertajam.

Kempuan itu dipertajam melalui Pelatihan Peningkatan Kemampuan Fungsi Reskrim pada Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Usai Rilis Curanmor, Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman Kembali Bongkar 53 Aksi Pencurian Diesel, Barang Bukti Dikembalikan ke Warga

Pelatihan ini menghadirkan Analis Perdagangan Ahli Muda dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, Ephraim, sebagai pemantik diskusi dan pelatihan.

Acara juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, PA Reskrim Polres Lamongan, Kanit Reskrim Polsek Jajaran, dan seluruh anggota Reskrim Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, kegiatan ini diadakan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam meningkatkan profesionalisme dan efektivitas penyelidikan serta penegakan hukum.

"Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bergantung pada bagaimana kita menjalankan tugas dengan jujur dan penuh tanggung jawab. Jangan mengorbankan keadilan demi kepentingan pribadi atau kelompok," terang Bobby.

Khusus untuk para penyidik, Bobby berpesan agar mengedepankan profesionalisme dan integritas. Menurutnya, seorang penyidik yang baik tidak hanya cerdas dan terampil, tetapi juga memiliki kejujuran serta tanggung jawab tinggi.

Baca juga: Polres Lamongan Bongkar Aksi Curanmor di Paciran, Pelaku Jual Motor Curian Lewat Facebook

"Sekecil apa pun informasi yang ditemukan bisa menjadi petunjuk penting dalam menentukan arah kasus. Oleh karena itu, kita harus teliti dalam mengumpulkan bukti, menganalisis data, dan menyusun konstruksi hukum yang kuat agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penegakan hukum," tambahnya.

Sementara Analis Perdagangan Ahli Muda dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, Ephraim J.K menyebut bahwa pidana perlindungan konsumen merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

Artinya, meskipun tidak ada konsumen yang melapor mengalami kerugian, pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tetap dapat diproses hukum jika telah ditemukan cukup bukti.

"Norma larangan dalam UUPK bersifat absolut. Tidak perlu ada sebab dan akibat atau adanya korban terlebih dahulu untuk menjadi suatu delik. Sebelum pengenaan sanksi pidana," jelasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Galaxi Bumi Permai Rp147 M Sudah P21, Kok Tersangka Belum Diserahkan ke Kejaksaan?

"UUPK juga mengatur ketentuan mengenai larangan memperdagangkan barang, perintah penarikan barang dari peredaran, serta kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian," samnbung Ephraim.

Ephraim juga menekankan pentingnya kerja tim yang solid, saling sinergi, komunikasi, dan koordinasi dalam penyelidikan sebuah kasus. Sehingga, pengungkapan sebuah kasus ini bukanlah tugas individu.

"Tanpa kerja sama yang kuat, penyelidikan bisa gagal. Oleh karena itu, dalam latihan ini kita harus membangun mentalitas kerja tim yang solid dan saling mendukung," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait