Sidak Pembangunan Pasar di RTH Perumahan, DPRD Surabaya Rekomendasikan Pembongkaran

Sidak Pembangunan Pasar di RTH Perumahan, DPRD Surabaya Rekomendasikan Pembongkaran © mili.id

Komisi B DPRD Kota Surabaya sidak pembangunan pasar di Pondok Maritim Indah (Foto: Bejo/mili.id)

Surabaya, mili.id - Bangunan pasar dan tempat cuci mobil di kawasan Perumahan Pondok Maritim Indah Surabaya segera dibongkar.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya Muhammad Faridz saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Sidak dilakukan Komisi B usai mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya bangunan pasar yang sudah berdiri.

Faridz menyampaikan bahwa bangunan pasar itu segera dibongkar, karena lokasinya berada di atas lahan aset Pemkot Surabaya berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

"Tadi beberapa warga ingin pembangunan pasar ini segera dibongkar. Setelah kami tinjau di lokasi, pembangunan ini tidak ada izin, baik dari pengembang perumahan, DLH dan warga sekitar. Kami akan beri waktu dua bulan untuk segera dibongkar," terang Faridz.

Menurutnya, Komisi B merasa kecolongan atas pembangunan pasar tersebut. Karena sebelumnya Komisi B pernah melakukan hearing dengan pihak RW setempat dan warga yang ingin mendirikan pasar.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

"Sebelum adanya bangunan pasar ini kami melakukan hearing. Katanya sudah mendapatkan izin dari pengembang. Dan setelah kami sidak, ternyata tidak mendapatkan izin dari pengembang dan pemkot ataupun DLH," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait