JPK Dihapus, 257 Ribu Warga Jember Belum Terdaftar JKN

JPK Dihapus, 257 Ribu Warga Jember Belum Terdaftar JKN © mili.id

Relawan saat akan mengevakuasi warga sakit. (Istimewa)

Jember, mili.id - Pasca program Jember Pasti Keren (JPK) dihapus, terungkap sebanyak 257 ribu warga Jember yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kesulitan untuk berobat.

Ketua Relawan Ben Seromben Indonesia Maya Cendrawasih, setiap harinya ada sekitar 3-5 masyarakat kurang mampu yang sulit dapat layanan kesehatan. Baik di puskesmas maupun rumah sakit daerah.

"Masyarakat Jember itu kan tidak semuanya tahu tentang proses pengajuan PBI JK (Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan). Bagi orang yang tidak mampu, mereka juga tidak mengerti harus (tercatat dalam) DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan lain-lain. Nah ketika ada JPK ini, mereka hanya cukup pakai KTP selesai. Langsung masuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Tapi harusnya, JPK itu ditandem dengan PBI JK. Jadi setelah mendapatkan pelayanan JPK itu, langsung didaftarkan PBI," kata Maya, Rabu (8/1/2025).

Terkait seiring sejalan program yang dimaksud, lebih lanjut kata Maya. Seperti pengalaman yang ditemui relawan, saat membantu masyarakat kurang mampu sudah tidak aktif di JKN.

"Nah ini yang kasus terakhir itu yang di Tanggul, itu dia harus HD (Hemodialisa) seminggu dua kali. Nah ternyata dia itu pernah punya PBI tapi sudah off di tahun 2022. Nah dia enggak mengerti caranya mengaktifkan PBI itu, dia enggak tahu. Mereka enggak tahu itu harus bisa diminta. Jadi akhirnya karena HD dia pakai SPM terus," ungkapnya.

Namun dengan persoalan itu, lebih lanjut Maya mengakui perlu adanya evaluasi terkait program layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Jember.

"Ya adanya JPK itu enak langsung bisa masuk, cuma ya harus tepat sasaran. Juga perlu evaluasi untuk nantinya niat membantu masyarakat," ujarnya.

Terkait kesulitan masyarakat dalam mendapat layanan kesehatan tersebut. Pasca dihapusnya program JPK, juga ditiadakannya layanan menggunakan surat pernyataan miskin.

Saat ini layanan kesehatan seluruh warga Jember diharuskan menggunakan program JKN. Namun masalahnya, saat ini ada kurang lebih 257 ribu orang warga Kabupaten Jember yang belum pernah terdaftar sebagai peserta JKN. Mereka tak bisa langsung dilayani dan harus menunggu 14 hari untuk mengaktifkan keanggotaan setelah mendaftar.

Dari persoalan ini, Kepala BPJS Kesehatan Jember Yessy mengatakan jika proses mendaftarkan diri peserta JKN mandiri merupakan aturan dari pusat. Diantara 257 ribu orang tersebut, lanjutnya, tidak semua bekerja di sektor informal.

"Itu bersifat nasional dan ada regulasinya. Kalau mengubah itu, bukan kewenangan saya. Itu kebijakan nasional. Mungkin ada yang bekerja di sektor formal, nah itu kewajiban perusahaannya untuk mendaftarkan," kata Yessy.

Kemudian untuk Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Jember yang didanai Kementerian Sosial. Dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional, Yessy menyebut ada kurang lebih berjumlah 800 ribu jiwa.

PBI JK ini, berbeda dengan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah. Peserta JKN dari kategori PBPU Pemerintah Daerah berjumlah 313 ribu jiwa. Sehingga saat ini, BPJS Kesehatan rajin datang ke desa- desa untuk mempermudah administrasi pendaftaran.

"Jadi daftar di kantor kecamatan atau kelurahan. Kami mendekatkan layanan ke masyarakat," kata Yessy.

Sementara bagi warga yang pernah terdaftar sebagai peserta program JKN namun tidak aktif, BPJS Kesehatan bantu mengaktifkan kembali langsung dengan syarat membayar jumlah tunggakan iuran.

"Maksimal 24 bulan atau dua tahun. Itu solusi jangka pendek. Kemudian untuk (solusi) jangka panjang. Pemerintah Daerah mendaftarkan warga yang belum jadi peserta JKN. Dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah. Namun kembali lagi ke kemampuan fiskal pemda," pungkasnya.

Baca juga: Partisipasi Peserta dari 16 Kota di Jawa dan Bali di Event Tahunan Aston Jember

Editor : Achmad S



Berita Terkait