Tren Nikah Dini di Mojokerto Capai 295 Kasus, Terbanyak di Wilayah Ngoro

Tren Nikah Dini di Mojokerto Capai 295 Kasus, Terbanyak di Wilayah Ngoro © mili.id

(ilustrasi)

Mojokerto - Angka pernikahan dini yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Mojokerto mencapai 295 kasus di tahun 2024, salah satu alasannya hamil di luar nikah.

Selain hamil di luar nikah, penyebab lain pengajuan karena hubungan lawan jenis yang semakin erat, salah satu calon putus sekolah dan ada daerah yang mempunyai tradisi nikah dini.

Baca juga: Ratusan Relawan Mojokerto Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ini Kata Cak Sumardi

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam di Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali menjelaskan, rata-rata pasangan muda yang mengajukan dispensasi nikah dini di bawah usia 19 tahun.

Hal tersebut berdasarkan UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 tentang usia perkawinan perempuan dan laki-laki semuanya minimal 19 tahun.

“Semuanya di bawah usia 19 tahun sehingga mengajukan dispensasi nikah,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).

Dari ratusan kasus pernikahan dini, lanjut Mukti Ali, Kecamatan Ngoro menjadi wilayah pernikahan dini tertinggi.

Kemenag Kabupaten Mojokerto mencatat ada sebanyak 36 pasangan yang menikah muda. Disusul Kecamatan Pacet 21 remaja dan Mojosari serta Trowulan mencapai 20 remaja.

Menurut Mukti, pernikahan dini sebagian besar justru karena faktor kekhawatiran orang tua yang terpaksa menikahkan buah hatinya ketimbang terlibat perzinahan atau kenakalan remaja.

Kedua adalah faktor ekonomi, khususnya orang tua mempelai wanita yang merelakan buah hatinya bisa hidup mandiri dengan berumah tangga.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

“Ada daerah tertentu yang memang nikah dini menjadi budaya seperti wilayah Ngoro. Orang tua merasa anaknya sudah bisa melepaskan dan dinilai mandiri,” bebernya.

Sebelumnya para calon pengantin laki-laki dan perempuan mengajukan permohonan nikah ke KUA terlebih dahulu, lalu KUA menerbitkan penolakan.

"Setelah terbit penolakan dari KUA lalu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapat dispensasi dan setelah itu bisa dilakukan perkawinan," jelasnya.

Mukti menambahkan, tak serta merta pengajuan nikah dini dikabulkan. Lantaran, pihaknya harus mengkaji terlebih dulu terkait penyebab kasusnya.

Baca juga: Dari Kandang Binaan ke Meja Warga, Kurban Berkah BAZNAS Mojokerto Hidupi Peternak dan Ribuan Mustahik

Hanya saja, proses dispensasi nikah di bawah 19 tahun tersebut bisa dilakukan minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan.

“Untuk mengantisipasi pernikahan dini terjadi lebih banyak Kemenag Kabupaten Mojokerto terus berupaya memberikan penyuluhan, agar pernikahan dini tidak terus terjadi," tuturnya.

Meski begitu, Ali Mukti menyebut, angka pernikah dini tahun ini turun jika dibanding tahun lalu. Tercatat ada 342 kasus di tahun 2023.

“Tahun ini trennya menurun. Kita bersama stakeholder terkait berupaya menurunkan angka pernikahan dini,” ia memungkasi.

Editor : Aris S



Berita Terkait