AB didampingi temannya usai melaporkan di Mapolres Situbondo (Foto: Fatur Bari/mili.id)
Situbondo - Seorang juragan tembakau di Situbondo dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pengancaman.
Laporan itu dibuat AB (44), asal Paiton, Probolinggo ke Polres Situbondo pada Selasa (19/11/2024) malam.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
AB menyebut, saat itu dia dan dua temannya mendatangi rumah terlapor untuk menagih uang pembayaran tembakau sebesar Rp490 juta.
Mereka lalu ditemui di gudang tembakau oleh istri terlapor, karena terlapor mengaku sedang berada di Surabaya.
Istri terlapor kemudian menyerahkan uang tunai Rp30 juta, ditambah Rp20 juta dari terlapor melalui transfer. Sehingga jumlah total pembayaran adalah Rp50 juta.
"Tapi, saya dan dua orang teman saya dikepung oleh para pekerja di sana," ujar AB.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
AB juga mengaku mendapat ancaman dari pekerja yang menggunakan besi tajam. Kemudian salah satu pekerja menutup pintu gudang.
"Saya terpaksa minta berulang kali agar diizinkan keluar. Karena sekitar satu jam lebih pintu gudang ditutup," ungkap AB.
Setelah berhasil keluar, lanjut AB, dirinya langsung membuat laporan polisi ke Mapolres Situbondo.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
"Saya sudah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan ini," tegasnya.
Sementara Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan tersebut.
"Untuk mendalami laporan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diklarifikasi," ungkap Sutrisno.
Editor : Narendra Bakrie
