Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Diduga Rangkap Jabatan

Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Diduga Rangkap Jabatan © mili.id

Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang ketika menjadi Inspektur Upacara hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024 di PT PAL.

Surabaya - Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang yang diangkat menjadi Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sejak tanggal 22 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 142/P Tahun 2024, diduga merangkap jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PAL.

Keputusan Dewan Komisaris PT PAL Indonesia Nomor : SK-06/DK-PAL/X/2024 tanggal 23 Oktober tentang Penunjukkan Pramusti Indrascaryo, sebagai Pelaksana Tugas Dirut (Dirut) PT PAL Indonesia seolah tidak digubris.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

Dugaan ini dibuktikan dengan Djenod sempat menjadi Inspektur Upacara dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2024 kemarin.

Momen tersebut diunggah oleh akun Instagram resmi perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang industri maritim @ptpal_indonesia.

"Dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda PT PAL Indonesia menggelar upacara bendera yang dipimpin langsung oleh Bapak @kahar.djenod, CEO PT PAL Indonesia sebagai Inspektur Upacara," tulis akun tersebut, pada Senin (28/10/2024) kemarin.

Namun, ketika dilihat lagi pada Rabu (30/10/2024) siang di akun Instagram @ptpal_indonesia, video tersebut sudah tidak ada dan diduga telah dihapus oleh pemegang akun.

Informasi yang dihimpun, sebagai Inspektur Upacara Djenod juga menyampaikan tentang rencana besar Danantara menjadi super holding BUMN di Indonesia, menggantikan Kementerian BUMN dan juga BUMN under Kementerian Keuangan.

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak

Selain itu dia juga mengeklaim akan tetap menjabat sebagai Dirut PT. PAL untuk beberapa bulan ke depan.

Terkait dugaan rangkap jabatan ini, Djenod saat dikonfirmasi wartawan tak berkomentar banyak.

"Silahkan konfirmasi ke DirKeuManRisk ya," katanya kepada wartawan.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

Sebagai informasi, berdasar Pasal 67 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN dan seluruh hak/penghasilan (gaji, tunjangan, fasilitas) serta kewenangan yang melekat kepada Djenod sebagai Dirut PT PAL Indonesia sudah tidak berlaku lagi sejak Keputusan Dewan Komisaris ini ditetapkan.

Keputusan Dewan Komisaris PT PAL Indonesia yang ditandatangani oleh Didit Herdiawan (Plt Komisaris Utama), Harsusanto (Komisaris Independen), Cut Meutia Adrina (Komisaris Independen) dan Hendradi Gunarso (Komisaris) ini dinyatakan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Putusan ini juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Wakil Menteri BUMN, Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Asisten Deputi Bidang Manajemen SDM BUMN Kementerian BUMN, Asisten Deputi Bidang Industri Manufaktur Kementerian BUMN, Direksi PT Len Industri (Persero), Direksi PT PAL Indonesia dan yang bersangkutan (Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang) untuk diketahui dan dilaksanakan.

Editor : Aris S



Berita Terkait