Kedua anggota Gangster Antagonis diserahkan ke Polsek Wonokromo. (Istimewa)
Surabaya - Dua anggota Gangster Antagonis berinisial NN (20) dan Al (16) asal Kebraon, Surabaya, diciduk Tim Respon Cepat Patroli (Respatti) Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 03.02 WIB.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso mengatakan, mereka ditangkap setelah aksi tawuran yang disiarkan langsung di media sosial itu teridentifikasi patroli siber.
"Tim Respatti menemukan sebuah akun yang menyiarkan secara langsung aksi tawuran kelompok pemuda di Jalan Banyu Urip," katanya.
Setelah lokasi tawuran berhasil diketahui, tim yang dibekali motor trail ini langsung meluncur ke lokasi. Puluhan pemuda saat itu kabur kocar-kacir mengetahui petugas hadir.
"Dua diantaranya ditangkap di Jalan Adityawarman. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 senjata tajam jenis celurit, 1 unit handphone dan
1 unit sepeda motor," lanjutnya.
Sementara Kasi Humas AKP Haryoko Widhi menambahkan, setelah keduanya diamankan Tim Respatti, selanjutnya mereka berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Wonokromo.
"Setelah penangkapan, para pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Wonokromo untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Haryoko menegaskan, pihaknya bakal terus melakukan penindakan terhadap seluruh aktifitas negatif remaja Surabaya, yang dapat merugikan masyarakat lain.
"Aksi-aksi seperti ini akan terus ditindak tegas guna menjaga ketertiban di wilayah Surabaya," pungkasnya.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Editor : Achmad S
