Usman dan Harun (Istimewa)
mili.id - Tepat pada 17 Oktober 1968 atau 56 tahun lalu, Sersan Dua Usman Janatin dan Kopral Dua Harun Tohir dihukum gantung oleh Pemerintah Singapura setelah aksi heroiknya teridentifikasi.
Saat itu, dua anggota Korps Komando Operasi (KKO) TNI-AL itu terbukti melakukan pengeboman terhadap Hongkong and Shanghai Bank di Jalan Orchard Road, yang sekarang dikenal dengan MacDonald House, pada 10 Maret 1965 silam.
Dua prajurit TNI-AL ini mendapat perintah untuk melakukan sabotase dengan mengebom rumah tenaga listrik yang berada di negara tersebut, dan bukan bangunan yang ramai warga sipil.
Tindakan sabotase ini merupakan salah satu tindakan TNI selama konfrontasi antara Indonesia yang dipimpin Presiden Soekarno dengan negara persemakmuran Inggris, yakni Malaysia.
Presiden Soekarno saat itu menentang penggabungan Federasi Tanah Melayu, Singapura, Brunei, Serawak, dan Sabah ke dalam satu negara yakni Malaysia.
Kronologi Pengeboman
Pada Maret 1965, Usman, Harun dan Gani mendapat tugas khusus dari Komando Operasi Tertinggi (KOTI) untuk memasuki Singapura sebagai bagian dari perkuatan militer Indonesia, guna membantu para sukarelawan Indonesia di wilayah musuh.
Pada 8 Maret 1965, mereka berangkat menggunakan perahu karet dengan membawa 12,5 kilogram bahan peledak. Mereka mendapat perintah untuk melakukan sabotase ke sasaran-sasaran penting di kota Singapura.
Tanggal 10 Maret 1965 pukul 15.07 waktu setempat, mereka meledakkan bangunan Hongkong and Shanghai Bank yang terletak di pusat kota. Saking dahsyatnya ledakan, kaca jendela bangunan lain berjarak 100 meter pun turut hancur.
Bahkan, Kantor Komisi Tinggi Australia (Australian High Commission) yang ada di dalam bangunan turut berantakan. Peristiwa itu menimbulkan kegemparan dan kekacauan bagi masyarakat Singapura.
Setelah sukses melakukan aksinya, Harun dan Usman kemudian kabur, hingga berhasil mencapai daerah pelabuhan kota setempat. Sedangkan Gani mencari jalan lain.
Usman dan Harun berhasil merampas motor boat untuk kembali ke Pulau Sambu. Namun di tengah jalan, motor boat mengalami kerusakan mesin. Mereka terombang-ambing di lautan.
Akhirnya, mereka ditangkap patroli musuh pada 13 Maret 1965. Keduanya kemudian dibawa kembali ke Singapura untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, saat itu mereka masuk Singapura dengan cara menyamar.
Atas nama negara, masing-masing mereka meletakkan bahan peledak di tangga lantai mezzanine, dekat area lift. Setelah memasang pewaktu, mereka pergi menggunakan bus meninggalkan bangunan.
Baca juga: Museum Nasional Rayakan HUT ke-248 Lewat Pameran Lampu dan Numismatik
Usman-Harun Divonis Hukuman Mati
Pada 20 Oktober 1965, Usman dan Harun divonis bersalah atas kasus pengeboman MacDonald House yang menewaskan 3 orang tersebut.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Soeharto menunjuk Letnan Kolonel Angkatan Darat Abdul Rachman Ramly. Ramly waktu itu Kepala Perwakilan RI di Singapura, cikal bakal Kedutaan Besar RI di Singapura.
Ramly kepada Singapura melalui hubungan diplomatik meminta agar kedua Marinir Indonesia itu tidak dihukum mati. Namun Singapura bersikeras menghukum mati keduanya.
Kala itu Singapura termasuk negara persemakmuran Inggris. Sehingga keputusan hukum tertinggi ada di London. Pemerintah Indonesia lalu mengajukan banding ke London. Namun hasil banding tetap tidak diterima.
Atas penolakan itu, Ramly meminta waktu penundaan eksekusi supaya dirinya bisa melaporkan hasil banding tersebut kepada Soeharto yang berada di Jakarta. Setelah menerima kabar dari Ramly, Soeharto sempat bingung.
Hal mendasar apa hingga membuat Singapura sangat ingin menghukum mati dua prajuritnya. Alasannya, Singapura, sebagai negara kecil saat itu tengah mencari eksistensi.
Baca juga: Aksi Heroik Driver Taksi Online di Surabaya Tolong Ibu Melahirkan dalam Mobil
Singapura menggunakan alasan rule of law yang harus ditegakkan agar dilihat dunia. Soeharto kemudian menulis surat kepada Pemerintah Singapura, isinya meminta agar Usman dan Harun tidak dihukum mati.
Berbekal surat tersebut, didampingi Wakil Perdana Menteri, Ramly menemui Presiden Singapura Yusuf Ishak. Namun Yusuf Ishak menyatakan urusan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri Lee Kuan Yew.
Sementara dirinya hanya negara tanpa kewenangan pemerintahan. Saat itu, Lee Kuan Yew tengah cuti dan berada di Tokyo, Jepang. Ramly lantas menghubungi Dubes Indonesia di Tokyo, Rukminto Hendraningrat, untuk menyampaikan permohonan Soeharto soal hukuman gantung Usman-Harun.
Lee Kuan Yew menolak mengambil keputusan dengan alasan sedang cuti. Kemudian Perdana Menteri Singapura itu meminta Indonesia menghubungi wakilnya sebagai penggantinya untuk bertanggung jawab.
Setelah dihubungi Ramly, Wakil Perdana Menteri tersebut mengatakan pihak Singapura akan mempertimbangkan permintaan Indonesia. Namun, 10 hari berselang, Singapura mengabarkan hukuman mati terhadap Usman-Harun tetap akan dijalankan.
Usman dan Harun kemudian dieksekusi gantung di Penjara Changi pada 17 Oktober 1968 atau 56 tahun lalu. Usman-Harun kemudian diangkat sebagai pahlawan nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden 050/TK/1968 oleh Presiden Soeharto.
Untuk mengenang jasanya, nama keduanya juga diabadikan sebagai nama Kapal Perang TNI Angkatan Laut yakni KRI Usman Harun 359.
Editor : Narendra Bakrie
