Penampakan landak jawa yang dijual secara online di Situbondo (Foto: Ist)
Situbondo - Landak Jawa terpantau dijual secara online melalui media sosial di Situbondo.
Maraknya jual beli satwa dilindungi itu membuat BKSDA turun tangan.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Dari pantauan mili.id, penjualan landak jawa melalui Facebook (FB) dilakukan secara terang-terangan. Setidaknya ada dua grup FB yang menampung aktivitas terlarang itu.
"Landak Jawa jinak, total bisa tukar tambah dengan burung," bunyi caption salah satu akun di grup FB tersebut, dikutip mili.id, Selasa (24/9/2024).
Bahkan pemilik akun tersebut mengirim video landak jawa yang sedang dikurung dengan kondisi sangat penurut. Saat disentuh dengan tangan, hewan tersebut mengelus balik seperti kucing rumahan. Jumlahnya terpantau 2 ekor.
"Landak ini lokal jinak. Kalau bisa tukar tambah sama burung," tambah akun itu.
Akun ini bahkan secara terbuka menuliskan lokasinya, yaitu di salah satu desa di Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Terpisah, Kepala BKSDA Jatim, Nur Patria menyayangkan maraknya jual beli landak jawa tersebut.
Katanya, praktik jual beli landak jawa itu menyalahi aturan bernomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
"Memang benar populasinya cukup banyak di Jawa Timur. Namun tetap hewan tersebut tidak boleh diperjualbelikan," tegas Nur Patria.
Baca juga: Polres Situbondo Tambah Pos Pelayanan di Pelabuhan Jangkar untuk Pemudik
Pihaknya telah memerintahkan BKSDA Regional III untuk menelusuri penjualan landak jawa itu. Juga berkoordinasi dengan Polres Situbondo.
"Nanti akan ditindaklanjuti oleh BKSDA Regional III supaya koordinasi dengan Polres Situbondo. Untuk mengungkap jual beli landak jawa tersebut," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
