Barang bukti ilik kedua tersangka.(Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Surabaya - Dua pemuda asal Tenggumung Wetan, Semampir, Surabaya, berinisial MUY (25) dan AR (21) diringkus anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya terkait peredaran tembakau sintetis, Sabtu (24/8/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, awalnya polisi meringkus MUY di depan kantor ekspedisi kawasan Pabean Cantikan, Surabaya, ketika mengambil paket berisi Narkoba tersebut.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
"Dari tersangka MUY, ditemukan barang bukti satu paket kardus yang berisi tiga kantong plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan berat total 249,600 gram," katanya, Kamis (19/9/2024).
MUY diamankan, dia langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, ia mengaku beli tembakau sintetis itu patungan bersama AR untuk dijual kembali.
"Sesuai keterangan tersangka MUY, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AR. Kedua tersangka ini ternyata sepakat membeli tembakau gorila," ungkapnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah tiga kali membeli tembakau sintetis lewat Sosmed Instagram untuk dijual lagi.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Awalnya, mereka membeli 50 gram, dari hasil uang patungan.
Setelah laris manis di pasaran, keuntungan yang didapat itu dibelikan lagi tembakau sintetis sebanyak 100 gram, dan terakhir mereka membeli 250 gram .
"Setelah diedarkan sampai habis, kemudian uang hasil penjualan tembakau gorila sebanyak 100 gram tersebut oleh kedua tersangka sepakat digunakan membeli tembakau gorila lagi sebanyak 250 gram," tambahnya.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
Kedua tersangka sepakat mengedarkan tembakau gorila karena ingin mencari uang tambahan, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 kantong plastik berisi tembakau sintetis, ponsel dan tas slempang yang digunakan untuk membawa narkoba tersebut.
Editor : Aris S
