Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. (Atta/mili.id)
Jember - MY, terduga pelaku dugaan pencabulan kepada bocah umur lima tahun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jember. Polisi juga langsung menetapkan MY yang masih keluarga korban ini sebagai tersangka.
Penetapan pria berusia 22 tahun dan mahasiswa salah satu perguruan swasta ternama di Jember itu sebagai tersangka. Dilakukan Kamis (12/9/2024) kemarin, setelah MY menjalani pemeriksaan di Ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
"Tersangka kemarin diantar dan didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka selanjutnya kita amankan di Polres Jember sejak kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (13/9/2024).
Dari proses penyidikan yang dilakukan, kata Abid, tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap korban, adik sepupunya sendiri. Tindakan itu dilakukan di rumah neneknya saat sepi. Tersangka bahkan mengaku, tindak kejahatan yang dilakukan lumrah.
"Untuk motifnya karena kesengajaan (dari pengakuan tersangka). Hal itu diungkapkan tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan. Karena memang dari hasil keterangan pemeriksaan terduga pelaku ini merasa bahwasanya itu hal yang lumrah. Antara korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga," ungkapnya.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Ketapang, Madura ini menyampaikan, dari penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka. Terkait dugaan tindak pencabulan yang dilakukan, dengan hanya memegang dan memasukkan jari tangannya ke alat kemaluan korban.
"Dari tindakannya itu kemudian korban mengalami sakit pada maaf, alat kemaluannya. Dari sanalah muncul kecurigaan orang tua korban, ada luka dan bau tidak sedap. Setelah dicek ke dokter, korban mengalami sakit keputihan dan tidak sembuh-sembuh. Setelah konsultasi dengan dokter dan beberapa teman orang tua korban. Barulah melaporkan di bulan Januari tahun ini," terangnya.
Lebih jauh Abid menyampaikan, dari proses lidik dan penyidikan yang dilakukan. Diakui prosesnya cukup lama, bahkan disebut sampai berbulan-bulan.
"Kemudian kita memberikan pemahaman juga kepada orang tua. Bahwasanya korban sendiripun dalam kondisi yang tidak stabil pada saat ini (karena kondisi korban yang masih anak-anak), sehingga butuh pendekatan yang baik. Karena awalnya (korban) tidak mengakui jadi korban," ujarnya.
"Untuk prosesnya jika dianggap lama, ada beberapa faktor. Karena dalam satu perkara itukan tidak bisa menentukan cepat atau lambatnya. Tergantung dari faktor-faktor yang mempengaruhi. Salah satunya yakni saksi ada di luar kota. Dari pemeriksaan saksi, ada 5 orang yang kita periksa," imbuhnya.
Dari proses penyidikan yang dilakukan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. Kata Abid, hal itu yang mendasari penetapan pelaku sebagai tersangka.
"Setelah kita lakukan gelar perkara, memang memenuhi unsur 2 alat buktinya sudah. Yakni baju korban saat kejadian, dan alat visumnya juga berbunyi ada alat (kemaluan korban) robek. Juga tambahan beberapa saksi-saksi yang sudah kami periksa, maupun (keterangan) dari korban sendiri," jelasnya .
Terkait ancaman hukuman, Abid menyampaikan tersangkan terancam Pasal 82 Ayat 1 Junto 76 e UU nomer 17 tahun 2016. Tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2000 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Untuk tindak dugaan pencabulan yang dilakukan. Pengakuan tersangka baru satu kali melakukan. Tapi lebih lanjut nanti saat persidangan di tingkat pengadilan," tandasnya.
Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember
Editor : Achmad S
