Catat! Ini Makna Warna Rotator Pada Kendaraan Dinas

Catat! Ini Makna Warna Rotator Pada Kendaraan Dinas © mili.id

Truk damkar, salah satu kendaraan yang dilengkapi dengan rotator dan sirine (Foto: Dok. mili.id)

Jakarta - Kasus penyalahgunaan lampu isyarat (rotator) dan sirine pada kendaraan dinas di jalan mengharuskan masyarakat tau berbagai macam jenis-jenis rotator.

Menurut laman Divhumas Polri, jenis-jenis rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Jelang Idulfitri 2026, KPK Tegaskan Mobil Dinas Bukan untuk Mudik

Dalam UU LAJ itu telah diatur penggunaan lampu isyarat (rotator) bagi kendaaran dinas dalam rangka pengawalan resmi atau darurat.

Aturan ini membatasi penggunaan rotator dan sirine hanya pada kendaraan yang memang berhak, sehingga mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.

Aturan penggunaan lampu rotator dan sirene pada kendaraan dinas bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjaga kewibawaan lembaga, serta menegakkan prinsip kesetaraan hukum.

Lampu rotator yang umumnya digunakan kendaaran dinas memiliki makna yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya:

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Pemkab Jember Kaji Kendaraan Dinas Sistem Sewa

- Merah: biasanya digunakan sebagai peringatan bahaya atau kondisi darurat, karena warna merah menunjukkan bahwa adanya situasi yang perlu ditangani segera dan kendaraan lain harus memberi jalan.

- Biru: biasanya digunakan oleh kendaraan kepolisian, pengawalan pejabat atau kendaraan dinas lainnya yang membutuhkan akses cepat dan prioritas di jalan raya.

- Kuning: biasanya digunakan oleh kendaraan perbaikan jalan, kendaraan pengawas lalu lintas, dan kendaraan operasional lainnya yang bekerja di jalan dan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati dan mengurangi kecepatan.

Baca juga: Kata DPRD Soal Pergantian Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya ke Mobil Listrik

- Putih: biasanya digunakan bersama warna lain agar memberikan sinyal yang lebih spesifik. Misalnya warna biru dan putih digunakan pada kendaraan pengawalan.

Penyalahgunaan lampu rotator dan sirine dapat membahayakan pengguna jalan lain dan dapat dikenakan sanki hukum.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait