Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto
Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan MH, pendeta yang melakukan KDRT terhadap anak dan istrinya sebagai tersangka, dan kini dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.
"Penetepan tersangka ini setelah kami lakukan gelar perkara hingga pemeriksaan sejumlah saksi," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Gerindra Pasang Badan Bela Penolakan Warga Tolak Spiritshaus Surabaya
Aris menyebut, dalam kasus ini timnya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur, satu potong dress pendek tanpa lengan hijau, sebuah ponsel merek Samsung, satu buah CCTV, dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman video.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan di Wonokromo, Area Akan Dimanfaatkan untuk Perluasan TPS
"Barang bukti flashdisk dan rekaman video sudah kami kirim ke labfor untuk dilakukan uji laboratorium," katanya.
Aris menegaskan bahwa tersangka MH terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga atau kekerasan psikis dalam rumah tangga Juncto perbuatan berlanjut sesuai Pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 juncto 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Dugaan Keracunan MBG, Dinkes Surabaya "Bermain", Sembunyikan Hasil Lab
"Setelah ini akan ditindaklanjuti lagi. Akan dilakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara ke kejaksaan," tandasnya.
Editor : Aris S
