Ilustrasi
Mili.id - Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang ditetapkan pada 14 Februari 2024 dinilai telah menjawab ketidak pastian demokrasi prosedural.
Sebab menurut Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda. KPU telah menjalankan kewenangannya menetapkan waktu pemungutan suara pemilu, yaitu Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: KPU Siapkan Dapil Khusus IKN untuk Pemilu 2029, Pemutakhiran Data Pemilih Dimulai
“Ini sekaligus untuk jawab berbagai ketidakpastian, sekaligus berbagai macam isu terkait dengan apakah 2024 akan dilaksanakan pemilu atau tidak,” jelas Anggota Fraksi PDI-Perjuangan dalam rekaman video, Senin (24/1).
Selanjutnya, pihaknya berjanji akan melanjutkan pembahasan pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan pada November 2024.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jakpus, 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
"Namun, dinamika penetapan bulan Pilkada 2024 masih sangat tinggi, bisa tetap pada November atau dimajukan menjadi September 2024." ungkapnya.
Ketua KPU Ilham Saputra Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Kemendagri, dan Bawaslu mengatakan, berdasarkan pertimbangan yang matang, KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada Rabu 14 Februari 2024.
Baca juga: Saat KPU Pasuruan Sosialisasikan Pendidikan Pemilih ke Warga Tuna Daksa RSBD
"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu," terangnya. Senin (24/1)
"Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham
Editor : Redaksi
